Batam Zona Merah Covid-19

0
Kapolresta Barelang bersama Dandim 0316 dan Wakil Walikota Batam melakukan patroli bersama pengawasan kepatuhan prokes Covid-19.

BATAM, Batamtv.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK, menyampaikan pesan peningkatan kepatuhan prokes selama 2 pekan kedepan menyusul penetapan status Kota Batam menjadi Zona Merah Covid-19. Penegasan ini disampaikan Kapolres Barelang saat melakukan patroli di sejumlah titik badan usaha atau pusat keramaian kemarin Jumat 21/05/21.  “Saat ini status Batam Zona Merah, jadi kami harapkan masyarakat dan pengelola usaha atau pusat keramaian meningkatkan kepatuhan prokes covid-19. Tempat usaha hanya memperbolehkan pengunjung 50% dari tempat kursi yang disediakan dan dianjurkan kepada pengunjung agar membungkus makanan dibawa pulang (take away),” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK

Dijelaskan Yos Guntur, hal ini dilakukan sesuai surat edaran Walikota Batam Nomor: 21 tahun 2021 tentang Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pasca Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

“Penindakan dan sanksi tegas akan dilakukan pada hari Senin (24/5/2021) kepada pengelola badan usaha yang melanggar ketentuan,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Kapolresta Barelang menambahkan, pihaknya juga memerintahkan perangkat RT apabila terdapat warga terkonfirmasi positif wajib dirikan posko PPKM untuk melakukan tindakan 3T yakni ( Testing, Tracing, Treatment) dan sigap melakukan pembatasan kegiatan bersama bhabinkamtibmas, babinsa, tokoh masyarakat setempat. “Kita berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah sehingga pandemi covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan, setiap hari tim gugus tugas Covid-19 akan mengecek langsung tempat usaha restoran dan tempat makan serta tempat keramaian. “Apabila masih tetap tidak mematuhi akan kami tindak tegas pelaku usaha tersebut,” tambah  Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad. (ronny alimin)