Bareskrim Tangkap Yuwanky, Buronan Dugaan Bandar Narkoba di THM Batam

0
Bareskrim Tangkap Yuwanky, Buron Bandar Narkoba Batam Pelarian Yuwanky, buronan yang diduga menjadi bandar narkoba di tempat hiburan malam (THM) Batam, Kepulauan Riau, berakhir setelah ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (27/8/2026). la diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 sekitar pukul 16.47 WIB usai kembali dari Singapura.

Batam, batamtv.com – Pelarian Yuwanky, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, berakhir setelah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Yuwanky diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB, setelah tiba dari Singapura.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, Yuwanky dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Yuwanky sebelumnya diburu terkait dugaan peredaran narkotika di THM yang dikelolanya. Eko menyebut Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam yang diduga terlibat dalam peredaran berbagai jenis narkotika di tempat tersebut bersama tersangka berinisial BL.

Menurut Eko, Yuwanky juga merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa. Ia kemudian melarikan diri ke Singapura sehingga masuk dalam daftar pencarian aparat.

Penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah Yuwanky kembali ke Indonesia. Penyidik kini melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di THM Batam.

Namun, penangkapan tersebut turut menjadi perhatian setelah beredar foto dan video di akun Instagram Bareskrim Polri yang memperlihatkan Yuwanky saat diamankan. Dalam dokumentasi tersebut, Yuwanky terlihat tidak mengenakan borgol dan sempat bersalaman serta tersenyum saat bersama pihak Bareskrim Polri.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai prosedur pengamanan terhadap seorang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.

Meski demikian, tampilan dalam dokumentasi foto atau video tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur. Penanganan terhadap Yuwanky tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Sumber : Bareskrim Polri