Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital saat Aksi Penyampaian Aspirasi

0
Sumber : InfoPublik

Jakarta, batamtv.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital seiring berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan mencegah penyebaran disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), ujaran kebencian, serta provokasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan berpendapat, baik di ruang publik maupun digital, harus disertai tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan. Terhadap konten yang melanggar ketentuan, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Meutya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pengetatan pengawasan mencakup pemantauan terhadap percakapan, unggahan, dan siaran langsung di media sosial yang berkaitan dengan aksi penyampaian aspirasi. Langkah tersebut dilakukan di tengah adanya informasi mengenai penangkapan sejumlah orang yang diduga hendak memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.

Dari hasil pemantauan, Kemkomdigi menemukan sejumlah siaran langsung yang dinilai lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian hadiah. Masyarakat diingatkan bahwa tingginya jumlah penonton atau viralnya sebuah konten tidak menjamin kebenaran informasi yang disampaikan.

Masyarakat juga diminta tidak mudah terpancing oleh potongan video, narasi tanpa konteks, maupun informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Setiap informasi perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum dipercaya dan disebarluaskan.

“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana. Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi,” ujar Meutya.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi untuk memecah belah, mengadu domba, atau memancing emosi melalui media sosial. Perbedaan pendapat diharapkan tidak berkembang menjadi kebencian antarsesama.

“Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama,” katanya.

Kemkomdigi akan terus meningkatkan intensitas pemantauan selama situasi berlangsung. Terhadap konten yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tindakan akan dilakukan sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar juga mengimbau masyarakat menjaga kesejukan dan ketertiban di ranah digital selama penyampaian pendapat berlangsung.

“Tidak melakukan ujaran kebencian ataupun memprovokasi. Itu yang kita harapkan sehingga kegiatan yang diadakan bisa berjalan dengan baik, tidak hanya di ruang fisik tetapi juga di ruang digital kita,” tutup Alexander Sabar.

Sumber : InfoPublik