HUT ke-81 RI, Gubernur Ansar Serahkan Remisi kepada 3.188 Warga Binaan, 36 Langsung Bebas

0
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan remisi umum kepada warga binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Senin (17/8/2026).

Tanjungpinang, batamtv.com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (17/8/2026).

Sebanyak 3.188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kepulauan Riau menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Jumlah tersebut terdiri atas 3.170 narapidana dan 18 anak binaan.

Dari total penerima, sebanyak 3.152 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 36 orang memperoleh Remisi Umum II atau langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pembinaan sekaligus mendorong warga binaan memperbaiki diri.

“Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang dituangkan dalam instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan dan kesiapan beradaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial,” ujar Aris.

Ia berharap remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kedisiplinan selama menjalani masa pembinaan.

Khusus bagi 36 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas, Aris berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat secara positif.

“Manfaatkan kesempatan yang telah diberikan. Buktikan kepada masyarakat bahwa kita telah berubah dan benar-benar telah menyadari kesalahan yang pernah dilakukan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Ansar turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dalam sambutannya, momentum kemerdekaan dinilai bukan hanya menjadi kesempatan mengenang perjuangan bangsa, tetapi juga meneguhkan komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

HUT ke-81 Kemerdekaan RI mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”. Tema tersebut dinilai sejalan dengan upaya membangun sistem hukum dan pemasyarakatan yang menjunjung nilai kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki kehidupan.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan sekaligus penghormatan terhadap hak warga binaan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga menegaskan hak warga binaan untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Ketua III DPRD Kepri Bakhtiar, Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Bambang Herqutanto, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni, serta jajaran terkait.

Gubernur Ansar secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. Pemberian tersebut diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo