Mensesneg: Kenaikan Tukin Juga Diberikan untuk Guru, Dosen, dan Nakes di Wilayah 3T

0
Sumber : infopublik

Jakarta, batamtv.com – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya berlaku bagi prajurit TNI, tetapi juga mencakup guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan belum adanya penyesuaian tunjangan kinerja di sejumlah instansi dalam beberapa tahun terakhir.

“Di kementerian dan lembaga terdapat tunjangan kinerja dengan besaran yang berbeda. Ada yang kemudian diberikan kebijakan kenaikan setelah sekian lama tidak mengalami penyesuaian, termasuk bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan di daerah 3T,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, pemerintah terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para abdi negara, khususnya yang bertugas di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.

“Kita perhatikan kesejahteraan mereka yang mengabdikan diri di daerah-daerah yang tergolong sulit,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah pada Juli 2026 resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI, pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai di Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Nomor 43 Tahun 2026.

Kenaikan tersebut ditetapkan setelah tunjangan kinerja di kedua instansi tersebut tidak mengalami penyesuaian selama sekitar delapan tahun.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyebutkan bahwa sejak 2018, tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI belum mengalami penyesuaian, sementara beban tugas terus meningkat.

Ia menambahkan, peningkatan tugas tersebut mencakup berbagai peran strategis, mulai dari menjaga kedaulatan negara, penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, hingga pembangunan di wilayah terpencil.

Sumber : infopublik