Ranperda Peternakan Kepri Disiapkan, Perkuat Pengawasan Ternak dan Ketahanan Pangan

0
Penumpang Kapal Roro ASDP Tanjunguban-Telaga Punggur mengangkut ayam kampung untuk dikirimkan ke Kota Batam. Tingginya pasokan hewan ternak dari luar daerah ke Kepulauan Riau menjadi salah satu dasar agar Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan dapat disahkan agar menjadi payung hukum dalam tata kelola sektor pertanian di provinsi ini.

Tanjungpinang, batamtv.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai langkah memperkuat pengawasan serta tata kelola sektor peternakan di daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Misni, mengatakan tingginya pasokan hewan ternak dari luar daerah menjadi tantangan tersendiri yang membutuhkan pengawasan lebih optimal.

“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terkait penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Selasa (28/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.

Misni menjelaskan, tingginya lalu lintas hewan ternak yang masuk ke wilayah Kepri harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat, guna memastikan seluruh ternak memenuhi standar kesehatan serta bebas dari penyakit menular.

“Melalui ranperda ini akan diatur lebih rinci mekanisme pengawasan terhadap lalu lintas ternak yang masuk, sehingga kesehatan hewan terjamin sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan peternak lokal,” jelasnya.

Selain pengawasan, Pemprov Kepri juga berkomitmen mengembangkan kawasan peternakan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Upaya tersebut mencakup peningkatan kualitas pakan, penguatan laboratorium kesehatan hewan, pengembangan koperasi peternak, serta program pemberdayaan yang berkelanjutan.

Menurut Misni, regulasi ini diharapkan mampu mendorong pembangunan sektor peternakan yang lebih terarah, meningkatkan produktivitas, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Ia menegaskan, Ranperda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penguatan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjamin kesehatan hewan, keamanan pangan asal hewan, serta mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kepri.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau optimistis melalui regulasi ini akan tercipta sistem peternakan yang lebih komprehensif, modern, serta mampu meningkatkan kesejahteraan peternak dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara aman dan berkualitas,” tutupnya.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo