
Tanjungpinang, batamtv.com – DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar, serta dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Dalam pembukaan, Dewi Kumalasari menyampaikan seluruh fraksi DPRD menyatakan sikap akhir menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Laporan Badan Anggaran yang disampaikan Bakhtiar menyebutkan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp3,712 triliun atau 94,94 persen dari target Rp3,910 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp3,715 triliun atau 94,48 persen dari pagu anggaran Rp3,932 triliun.
Dalam pembahasannya, DPRD juga menyoroti penurunan nilai APBD serta berkurangnya aset Pemerintah Provinsi Kepri per 31 Desember 2025 menjadi Rp6,815 triliun dari sebelumnya Rp7,105 triliun pada 2024. DPRD meminta penjelasan rinci terkait penyebab penurunan tersebut.
Selain itu, Badan Anggaran memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya peningkatan kualitas laporan keuangan OPD, optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan kapasitas aparatur pengelola keuangan.
Meski demikian, laporan keuangan Pemprov Kepri Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, sehingga seluruh fraksi sepakat menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.
Gubernur Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Proses ini mencerminkan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ansar menegaskan, seluruh masukan, saran, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Ia menambahkan, keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari tingkat serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat serta dukungannya terhadap pembangunan berkelanjutan.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan lisan seluruh anggota DPRD, pembacaan keputusan DPRD, serta penandatanganan naskah persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum diundangkan secara resmi menjadi Perda.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo









































