KARIMUN, Batamtv.com – Pasca-vonis bersalah dijatuhkan kepada mantan Kepala Desa Sugie (MS) dan koordinator lapangan (DJ) oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam kasus korupsi lahan mangrove, gelombang tuntutan keadilan dari warga setempat terus menguat. Masyarakat menilai penegakan hukum dalam pusaran kasus ini masih belum tuntas dan terkesan tebang pilih.
Perwakilan masyarakat Desa Sugie, Supiannadi, secara terbuka mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dhonny Armandos, S.H., untuk segera memproses hukum seorang warga berinisial R. R diketahui menguasai sedikitnya tiga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di atas kawasan hutan mangrove dilindungi yang menjadi objek perkara tersebut.
“Putusan pengadilan terhadap MS dan DJ kami hormati sebagai bukti hukum berjalan. Namun, mengapa Saudara R yang jelas-jelas mengantongi tiga surat sporadik di lahan bermasalah itu sampai sekarang belum tersentuh hukum? Ini menyisakan pertanyaan besar bagi nurani keadilan kami,” ujar Supiannadi kepada awak media Selasa (28/07) siang.
Menurut Supiannadi, ketimpangan perlakuan ini memicu keprihatinan mendalam di tengah warga Desa Sugie. Di saat pemilik lahan atau warga lain menunjukkan iktikad baik dan sikap kooperatif untuk membenahi kekeliruan administrasi tanah mereka, R justru terkesan acuh dan seolah memiliki kekebalan hukum.
Warga menegaskan bahwa asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena seluruh sporadik yang terbit di atas hutan mangrove tersebut telah dinyatakan ilegal dan cacat hukum oleh Kejaksaan, maka seluruh pihak yang terlibat—termasuk para pemegang surat—harus dimintai pertanggungjawaban pidana yang sama.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Karimun segera memeriksa dan mengusut tuntas kepemilikan tiga sporadik atas nama Saudara R. Penanganan yang menyeluruh sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, sekaligus memastikan kelestarian ekosistem mangrove Desa Sugie benar-benar terlindungi dari mafia tanah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Sugie tengah menyiapkan dokumen penyerahan bukti baru (novum) dan surat pengaduan resmi untuk diserahkan langsung ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun agar klaster pemegang sporadik fiktif ini segera ditindaklanjuti secara hukum.*
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo











































