
Batam, batamtv.com – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial.
Rapat menghadirkan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB), dosen sekaligus aktivis kemanusiaan Romo Paschalis, serta jajaran Dinas Sosial, Satpol PP, dan Bagian Hukum Pemko Batam.
RDPU dipimpin Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, didampingi Wakil Ketua Drs. H. Surya Makmur Nasution, M.Hum, dan Sekretaris Komisi Hj. Asnawati Atiq, SE, MM, bersama anggota komisi lainnya.
Aspirasi mahasiswa berangkat dari hasil observasi lapangan di pusat rehabilitasi non-panti Sintai, Tanjunguncang. Mereka menilai kawasan tersebut tidak lagi berfungsi sebagai tempat rehabilitasi, melainkan diduga menjadi lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Kami melihat indikasi yang tidak layak jika Sintai disebut pusat rehabilitasi. Ada dugaan eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kesan pembiaran,” ujar juru bicara mahasiswa, Herdianto Sarumaha.
Mahasiswa lainnya, Amanda, menyebut minimnya program pembinaan bagi warga binaan. Padahal, dalam Perda ditegaskan pusat rehabilitasi harus dievaluasi secara berkala dan memberikan pelatihan keterampilan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Surya Makmur Nasution mengakui Perda Ketertiban Sosial belum mampu menjangkau kompleksitas persoalan prostitusi.
“Masalah ini sangat kompleks dan berkaitan dengan banyak aspek, termasuk human trafficking. Perda mungkin belum mampu menjangkau semua, tapi pembinaan harus tetap menjadi fokus,” ujarnya.
Anggota Komisi IV Warya Burhanuddin turut mengapresiasi langkah kritis mahasiswa yang dinilai membuka kembali perhatian terhadap persoalan lama.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, MH, mengungkapkan Perda tersebut sudah tidak relevan dan perlu direvisi menyesuaikan regulasi terbaru.
Sebagai rekomendasi, Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk meminta Dinas Sosial dan Satpol PP segera berkoordinasi untuk membenahi kawasan Sintai, serta mempercepat pengajuan revisi Perda.
“Kami mendorong Dinas Sosial segera menyusun dan mengajukan naskah akademis perubahan Perda Ketertiban Sosial,” tegasnya.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : sonia nurulaini










































