
Batam, batamtv.com – BP Batam mengecam keras perusakan puluhan tanaman bugenvil di sejumlah titik penataan kota, Selasa (19/5/2026). Tindakan yang diduga dilakukan orang tidak dikenal tersebut dinilai merugikan upaya pemerintah dalam memperindah dan menghijaukan Kota Batam.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebut perusakan itu sebagai bentuk vandalisme yang tidak dapat ditoleransi. Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi terhadap ratusan tanaman jati emas di beberapa lokasi.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya perusakan terhadap tanaman bugenvil yang telah ditanam sebagai bagian dari upaya mempercantik Kota Batam. Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan telah mencederai semangat kolektif di tengah komitmen pemerintah untuk menjadikan Batam sebagai kota modern yang estetik, hijau, dan nyaman bagi seluruh masyarakat maupun para investor yang datang,” ujar Ariastuty.
Berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak 59 tanaman bugenvil mengalami kerusakan. Dari jumlah tersebut, 13 tanaman hilang, sementara sebagian lainnya ditemukan tercabut dan dibuang di sekitar saluran parit.
Ariastuty menegaskan, program penghijauan dan penataan kota yang digagas pemerintah di bawah komando Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, merupakan bagian dari investasi jangka panjang untuk menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik.
Menurutnya, tanaman hias seperti bugenvil tidak hanya berfungsi memperindah wajah kota, tetapi juga menjadi simbol kepedulian terhadap ruang publik yang tertata dan nyaman.
BP Batam memastikan akan segera menangani tanaman yang rusak serta memperkuat pengawasan di sejumlah titik penataan kota untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas publik yang telah dibangun. Keindahan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga,” katanya.
Ariastuty juga meminta masyarakat segera melapor apabila melihat tindakan perusakan fasilitas umum agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.









































