BATAM, batamtv.com – Masyarakat Tanjung Uma, Lubuk Baja meminta proyek reklamasi dihentikan sementara. Pernyataan itu disampaikan langsung para tokoh masyarakat Tanjung Uma dan juga anggota DPRD Kota Batam Rohaizat dalam pertemuan langsung dengan pihak pengembang Yuhendri, Ahmad Syahbudin alias Arnold pada hari Kamis (02/11) lalu.
“Kami tidak menghalangi pembangunan, namun masih ada kesepakatan yang belum terlaksana dengan perusahaan pemilik proyek. Manajemen berjanji mau melepaskan PL di Tanjung Uma. Kalau deal itu terealisasi, maka kami izinkan pelaksanaan pembangunan di seputaran pantai,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Rohaizat yang juga putra tempatan Tanjung Uma.
Rohaizat menyebutkan bahwa owner perusahaan, Pok hwa pernah membuat pernyataan akan melepaskan atau mengembalikan PL kepada BP Batam khusus lahan miliknya yang ada di Tanjung Uma. Ada sekitar 44 hektare luasan lahan milik Pok hwa di Tanjung Uma dengan 3 PL yang ada. Beliau dan masyarakat Tanjung Uma juga sudah pernah membuat surat kesepakatan dan sudah ditanda-tangani bersama di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) pada tanggal 27 September 2021 yang lalu, ” ujarnya.
“Tanjung Uma ini adalah kampung lama dan sekarang sedang terkatung-katung karena tidak memiliki sertifikat tanah. Sementara keberadaan Tanjung Uma ini sudah ada sekitaran 200 tahun yang lalu. Itu dapat dibuktikan dengan adanya pemakaman lama yang ada di Tanjung Uma. Saya juga lahir di Tanjung Uma, Bapak saya juga tinggal di Tanjung Uma, Nenek saya juga di Tanjung Uma. Sampai saat ini bangunan rumah yang ada di Tanjung Uma belum pernah dapat sertifikat,” ucap Rohaizat menjawab tim redaksi batamtv.com
Masih dalam keterangan Rohaizat, sudah banyak masyarakat yang tinggal di Kota Batam yang mendapatkan sertifikat. “Namun Kami warga Tanjung Uma ini tidak pernah dapat sertifikat sama sekali dan kami juga tidak pernah menjual rumah kami kepada siapapun. Rumah ini murni kami tempati sendiri. Malahan secara tiba-tiba di tanah kami sendiri ada PL sementara kami tidak pernah mendapatkan biaya ganti rugi. Kami sekali lagi hanya minta hak kami untuk legalitas tanah dan bangunan yang menjadi tempat tinggal kami saja yaitu sertifikat,” tambah Rohaizat.
Rohaizat berpendapat syarat untuk mendapatkan sertifikat itu statusnya harus clear and clean. Dengan begini jadinya lahan kami jadi sengketa karena perusahaan itu ada PL.
“Kalau kami akan mengurus ke BPN kami tidak bisa karena di screening, itu tidak bisa karena PLnya sudah milik PT. kalau PL ini dicabut baru bisa kami mengurusnya. Kami juga sudah jumpa dengan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan beliau sudah membaca kesepakatan itu. Oleh karena itu PT yang memiliki PL itu harus siapkan surat untuk menyatakan semua PL milik perusahaan yang ada di atas lahan masyarakat Tanjung Uma untuk dilepaskan atau dikembalikan kepada BP Batam,” sebut Rohaizat.
Masih dalam keterangan Rohaizat bahwa selanjutnya BP Batam akan mencabut PL tersebut. BP Batam akan membuat rekomendasi kepada BPN untuk mengukur lahan perumahan warga sehingga masyarakat bisa mengurus dan mendapatkan sertifikat rumahnya.
Dalam kesempatan itu Arnold dan Yuhendri juga menyebutkan akan berusaha membantu menyampaikan permintaan masyarakat kepada manajemen PT Cahaya Dinamika Harumabadi. “Kami akan berusaha membantu menyampaikan permintaan masyarakat kepada Ibu Pok hwa supaya mau mencabut PL miliknya itu di pemukiman masyarakat Tanjung Uma,” kata Arnold dan juga ditimpali pernyataan resmi Yuhendri dalam rapat itu.
Jadi Arnold juga menyatakan bahwa untuk sementara pengerjaan reklamasi diberhentikan sampai ada proses lanjutan lagi. “Kami akan kerja di darat dulu, kami saat ini tidak ada kerja di pantai hingga ada kesepakatan yang lain lagi,” tambah Arnold. (JP)










































