reda news – Spanduk Himbauan Pencegahan PMI Ilegal Dipasang di Tempat Keramaian

0
Pemasangan spanduk di tempat tempat umum yang berisi himbauan pencegahan pengiriman PMI non prosedural ke luar negeri. (Foto : muhammad amin - batamtv.com)
Pemasangan spanduk di tempat tempat umum yang berisi himbauan pencegahan pengiriman PMI non prosedural ke luar negeri. (Foto : muhammad amin - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Polda Kepri melakukan pemasangan spanduk himbauan pencegahan pengiriman PMI Ilegal. Pemasangan spanduk itu  untuk mencegah terjadinya pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) secara Non Prosedural keluar negeri.

Himbuan juga berisi  ancaman Hukuman bagi pengurus PMI Non Prosedural di Wilayah Hukum Polda Kepri. Pemasangan Spanduk Himbauan dibeberapa titik di wilayah Kota Batam dilakukan Kamis (27-0423).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan himbauan tersebut juga sekaligus menjelaskan bahaya bagi orang yang turut serta memberangkatkan PMI keluar negeri dengan cara Non Prosedural.

Kabidhumas Polda Kepri  Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa jumlah total spanduk himbauan sebanyak 43 pcs yang dipasang di tempat-tempat keramaian dengan rincian yaitu 24 spanduk, 15 banner dan 4 stiker.

“okasi pemasangan himbauan dilakukan dibeberapa tempat keramaian di kota Batam diantaranya lobby keberangkatan dan kedatangan pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam,” ucap Jansen.

Polda Kepri berharap masyarakat beserta aparat penegak hukum bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan hukum bagi sindikat pengiriman PMI secara ilegal.

Editor : Oktarian

Reporter : Muhammad Amin