
BATAM, batamtv.com – Rapat Degar Pendapat (RDP) digelar Komisi IV DPRD Kota Batam Rabu (23/11/2022) siang .
Beberapa pihak yang diundang hadir yakni Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) John Kennedy yang diwakili oleh Kordinator Lapangan Heri, Perwakilan Disnaker yang dalam hal ini sebagai mitra dari TSP, serta pihak warga Batuampar dengan perwakilannya Ramli.
Dalam uraiannya Ramli secara tegas mempersoalkan tentang Perda yang mengatur dari CSR.
Menurutnya Perda ini tidak diperlukan sebab adanya aturan yang lebih tinggi di atas perda di antaranya UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan PP 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Ramli mempertanyakan apa gunanya ada Perda TSP jika pelaksanaannya tidak berdampak langsung kepada masyarakat di Batuampar. Contohnya, Perda TSP ini menghalangi PT memberikan kontribusi secara langsung kepada masyarakat setempat lingkungan tempat PT beroperasi.
“Perusahan terhalangi memberikan langsung CSR ke masyarakat, sebab CSR dikelola oleh Pemko Batam ” terang Ramli dalam ruang rapat RDP Komisi IV di lantai 2.
Selanjutnya menanggapi hal tersebut, Pemimpin Rapat Capt.Luther Jansen mempersilahkan pihak TSP, Heri menggunakan hak bicaranya.
Heri sebagai Kordinator Lapangan TSP mengatakan proses diberikannya kontribusi CSR baik itu anggaran ataupun barang yang berjalan selama ini tidak ditujukan kepada TSP.
‘Jika dalam bentuk anggaran maka akan ditransfer ke rekening pemerintah kota, dan jika dalam bentuk barang maka TSP hanya diundang sebagai tamu untuk menyaksikan penyerahannya,” papar Heri kepada Ramli.
Dalam kesimpulan di akhir rapat, Komisi IV akan mendalami kembali kegelisahan yang dirasakan warga Batuampar. Mereka akan mengundang mengundang pihak perusahaan-perusahaan terkait tentu bersama dengan Masyarakat Batuampar agenda RDP lanjutan.
editor : abyaqsa ra
reporter : muhammad amin









































