
BATAM, batamtv.com – Komisi III DPRD Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak ke PT Musim Mas di Batam, Rabu 21 Juni 2023. Sidak tersebut dilaksanakan atas dasar adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait limbah yang dihasilkan oleh PT tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura menyatakan, pihaknya mendatangi PT Musim Mas karena meendapat informasi dari masyarakat bahwa proses pengelolah limbah di perusahaan tersebut belum memenuhi standart dan aturan berlaku.
“Kami ingin mendalami informasi tersebut dengan mengkonfirmasi langsung ke manajemen perusahaan,” katanya.
Kata Nyanyang, pihaknya proaktif melakukan inspeksi guna mengantisipasi pencemaran lingkungan di sekitar kawasan perusahaan. Oleh karena itu, informasi masyarakat langsung disikapi dengan cepat oleh DPRD.
Sementara itu, Ketua Komisi III Widiastadi Nugrono menanyakan apakah pengolahan limbah di PT Musim Mas ini dilakukan secara mandiri atau dilakukan oleh pihak lain.
“Jika pengolahan limbahnya dilakukan oleh pihak lain sebaiknya PT Musim Mas bisa melihat izin perusahan tersebut terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan juga trek recordnya,” ungkap Widiastadi.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Affair PT Musim Mas Rendra menjelaskan bahwa PT Musim Mas menggunakan bahan bakar batu bara dalam produksinya. Dari penggunaan bahan bakar batu bara tersebut menghasilkan limbah FABA.
“Limbah FABA ini sendiri tidak kami olah sendiri melainkan dikelola oleh pihak lain salah satunya PT Berkat Bersaudara,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari tiga pengelola limbah FABA milik Musim Mas, hanya PT Berkat Bersaudara yang mencampur FABA dengan karbit dan semen untuk dijadikan sebagai bahan dasar batako.
“Memang betul FABA iti dicampur dengan karbit namun berdasarkan izin yang diterbitkan oleh KLHK kepada PT Berkat Bersaudara memang sudah sesuai,” ungkapnya.
Sehingga, masih menurut Rendra, terkait keamanan pengolahan limbah oleh PT Berkat Bersaudara sudah bukan kewenangan dari PT Musim Mas. PT Musim Mas hanya berwenang melakukan pelaporan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait jumlah limbah yang dihasilkan dan melaporkan jumlah manives limbah yang diangkut.
Jumlah FABA yang dihasilkan oleh PT Musim Mas sendiri memcapai 52 ton per harinya dan langsung diangkut oleh perusahaan pengelola limbah.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri Edison yang turut dalam sidak tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan limbah PT Musim Mas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PT Berkat Bersaudara sudah mengantongi izin pengolahan limbah FABA yang diterbitkan dari KLHK,” tambahnya.
Editor : Oktarian
Reporter : M. Amin









































