read news – Reskrim Polsek Lubukbaja Bekuk Pelaku Pembobolan di Ruko

0
Tersangka pencurian berinisial TOS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga mencuri. (F: Aby-batamtv.com)

 

BATAM, batamtv.com –  Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja  membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencuriandi sebuah ruko di Lubukbaja.   Tersangaka berinisial TOS , diduga beraksi di Ruko Komplek Citra Mas Blok A  24 Penuin pada, Sabtu (10/9/2022).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu satu unit AC Merk Mitsubishi warna putih; satu. buah gunting besi warna orange dan satu buah carter warna merah.

Kompol Budi menceritakan korban Baby Fernanto mulanya pergi ke ruko untuk mengecek kondisi ruko dan melihat dua unit kompresor AC miliknya yang ada dilantai 2. Namun saat dia mengecek pada Jumat (9/9/2022) sekira pukul 07.30 Wib, ternyata sudah hilang.

“Korban lalu melapor kepada security, bahwasanya ruko korban telah dibobol maling,” ucap Kompol Budi, Senin (12/9/2022).

Selang beberapa hari  korban didatangi oleh seorang warga bernama Petrus, memberitahukan  bahwa warga sudah menangkap pelaku.

“Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian di jerat dengan pasal 362 K.U.H.Pidana  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kompol Budi. (Aby)