BATAM, batamtv.com – Pengurus dan Anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi (KAD) Kepulauan Riau diresmikan kepengurusannya. Peresmian atau pengukuhan ini dilakukan langsung olehg Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Pengukuhan dihadiri Kepala Kajati Kepri, Dr. Rudi Margono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Bakti Lubis, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepri, H. Taba Iskandar, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Syahid Ridho, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Taufik, Harlianto, Raja Bakhtiar, Ilyas Sabli, Inspektur Daerah Provinsi Kepri, ST. Irmendas, Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardiyanto Arif Rakhmadi, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari.
KAD Kepri Periode 2022-2025 akan dipimpin oleh Akhmad Ma’ruf Maulana sebagai Ketua Komite, dengan Marten Tandirura sebagai Ketua Harian Komite. Posisi wakil ketua komite dijabat oleh Mustava, Edi Rusman Surbakti, dan Luki Zaiman Prawira.
Ansar Ahmad mengukuhkan kepengurusan KAD di Swiss Belhotel, Batam, Selasa (04/07), dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pelaku bisnis dan pihak birokrasi.
Gubernur Ansar menyatakan bahwa pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi merupakan salah satu upaya dan komitmen bersama dalam memberdayakan dan mengoptimalkan semangat Anti Korupsi yang melibatkan semua sektor, termasuk sektor swasta, sebagai pemangku kepentingan dalam sektor perizinan serta barang dan jasa pemerintah.
“Dengan adanya Komite ini, kami berharap investasi dan kepercayaan dalam penanaman modal di Provinsi Kepulauan Riau dapat meningkat, serta terjalinnya komunikasi yang efektif antara Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku regulator dengan para pelaku usaha,” kata Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar juga menyampaikan bahwa Otonomi Daerah berpotensi memindahkan praktik kecurangan dari pusat ke daerah. Salah satu bidang kegiatan yang sering terjadi tindakan kecurangan adalah perijinan dan pengadaan barang dan jasa.
“Kecurangan-kecurangan tersebut perlu kita minimalisir bersama. Salah satunya adalah dengan tindakan pencegahan korupsi melalui peningkatan komitmen bersama,” tambah Gubernur Ansar.
Kepala Satgas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Rosana Fransisca, juga menyampaikan bahwa pembentukan KAD didasari oleh tingginya korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta. Menurut catatan KPK dari tahun 2004 hingga 2022, pihak swasta menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dengan jumlah 373 orang.
“Diharapkan dengan terbentuknya KAD ini, dapat menciptakan iklim usaha yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Rosana Fransisca dalam paparannya.
Selain itu, Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi juga berfungsi sebagai wadah bagi pemerintah dan swasta untuk membahas isu strategis dalam pencegahan korupsi.
Editor : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin