read news – Pelaku Pencurian di Karimun Dibekuk Polisi

0
Tersangka pencurian berinisial R.a (duduk)  diamankan di kos-kosan kawasan Jalan Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam Barat.  Dia diduga sebagao\ai pelaku pencurian satu unit handphone milik korbannya di Kairmun (Foto : abdi perdana - batamtv.com)
Tersangka pencurian berinisial R.a (duduk)  diamankan di kos-kosan kawasan Jalan Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam Barat.  Dia diduga sebagaoai pelaku pencurian satu unit handphone milik korbannya di Kairmun (Foto : abdi perdana - batamtv.com)

KARIMUN,. batamtv.com –  Jajaran Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku beraksi di Karimun. Berdasarkan laporan korban, akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

Pelaku yang berinisial R.a ini  diamankan di kos-kosan kawasan Jalan Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam Barat.  Dia diduga sebagao\ai pelaku pencurian satu unit handphone milik korbannya.

Kasat Reskrim Pokres Karimun IPTU Gideon Karo Sekali mengatakan, R.A diketahui melakukan aksinya bersama satu rekan lainnya berinisial A.Y yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Tersangka juga pernah beraksi di lima lokasi dan berakhir di jeruji besi.

“Pelaku dua orang. Untuk R.A memiliki peran untuk memantau kondisi di lokasi pencurian, sementara pelaku yang mengambil yakni A.Y,” kata IPTU Gideon, Selasa (23/5/2023).

Pengungkapan terhadap kasus pencurian dilakukan R.A terungkap dari lporan polisi oleh korban bernama Diana Carolina.

Disebutkannya, di rumah korban tersebut, pelaku berhasil mengondol 2 unit handphone pada 12 Maret 2023 lalu.

“Korban menyadari handphone mereka telah hilang. Dari kasus pencurian itu, korban alami kerugian Rp3.2 juta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku R.A diketahui telah melakukan pencurian dengan lemberatan di 5 lokasi wilayah Kabupaten Karimun, sepanjang tahun 2023.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana.