
BATAM, batamtv.com – Pemusahan barang bukti narkoba dilakujkan jajaran kepolisian. Barang bukti narkoba ini antara lain jenis sabu, ganja kering dan juga pil ekstasi . Pemusnahan dilakukan di depan para tersangka dan disaksikan oleh pejabat berwenang dari PN Batam dan Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam pemusnahan ada 458,3 gram sabu, 35 butir ekstasi dan 789,12 gram ganja kering yang dimusnahkan pada Rabu (14/12/2022). Pemusnahan dipimpin oleh Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan dan didampingi oleh Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik.
Hadir juga perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus, bersama dengan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM dan Granat.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan atas barang bukti yang diamankan sebanyak 551,61 gram sabu, 50 butir ekstasi dan 849,45 gram ganja.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 458,3 gram sabu, 35 butir ekstasi dan 789,12 gram ganja kering, sementara sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam dan untuk pembuktian persidangan.
Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan menjelaskan barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk pil ekstasi diblender.
“Selanjutnya dibuang ke dalam septic tank, untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar,″ ujar Andi Krisnawan.
Pemusnahan ini dilakukan atas barang barang bukti yang diperoleh dari terdan
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Editor : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin









































