read news – Lacak Signal GPS, Dua Saudara ini Berhasil Temukan Hape yang Hilang Dicuri nya

0
Inilah tersangka pendadah berinisial HS . Korban berhasil menemukan hape yang berada di tangan pelaku melalui signal GPS . (F: Aby-batamtv.com)

 

BATAM, batamtv.com – Seorang pria berinisial  HS di bekuk polisi pada Kamis (8/9/2022) lalu.  di Ruli Putri Tujuh Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, menjelaskan, seorang  korban inisial MZR bersama adik kandungnya mulanya melaporkan tindakan pelaku setelah keduanya berhasil melacak hape menggunakan Aplikasi Pencari Perangkat di android.

“Handphone  korban dan juga  MZR telah hilang di dalam kamar kos, setelah melakukan pelacakan Handphone, didapati bahwa sinyal GPS handphone yang hilang tersebut masih hidup dan berada di sekitaran Ruli Putri 7. Korban bersama  MZR bergerak dari kost menuju ke Ruli Putri 7 Batu Aji,” ungkap Kompol Budi, Jumat, (9/9/2022).

Saat berada di daerah Ruli Putri 7 Batu Aji, korban bersama MZR mendapati bahwa sinyal GPS dari handphone tersebut telah berpindah ke SPBU Tembesi hingga bergerak melewati Temenggung Abdul Jamal dan terakhir sinyal GPS handphone tersebut berhenti di belakang Rumah Sakit Awal Bross Lubuk Baja.

Keduanya tiba tepat di titik GPS dari handphone tersebut. Disana  kebetulan ada HS  sedang bermain handphone di atas sepeda motor.

Korban bersama  MZR langsung menghampiri tersangka HS dan bertanya, “Ada tak orang yang berhenti di sini baru-baru ini bang, soalnya kami baru kehilangan hp dan titik hp itu disini,” jelas Kompol Budi mengulangi ceritera korban.

HS sempat mengelak namun kelakuannya makin membuat korban curiga . Apalagi saat HS mengegas motornya dan berusaha kabur.

Namun  bersama  MZR,  sigap dan memegang tangan, badan serta stang sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.

Berhasil mengamankan  HS tersebut, korban pun langsung mengambil tas sandang berwarna Hitam milik Pelaku dan melakukan pengecekan.

Dalam tas   HS, korban pun mendapati ada 4 Unit Handphone, diantaranya 1 Unit milik korban dan terhadap 3 Unit handphone lainnya tidak diketahui milik siapa.

Budi menegaskan atas perbuatannya, pelaku  dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Aby)