read news – Diduga Dihalangi Oknum RT, Tim Pemenangan Dewa Bahagia Datangi Bawaslu Tanjungpinang

0
Ketua Tim Pemenangan Dewa Bahagia saat berkonsultasi di ruangan Bawaslu Tanjungpinang Jum'at (19/01) pagi di Komplek Bintan Center. (foto : dwi susilo-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Tim Pemenangan Calon Legislatif DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Golkar, Dapil Tanjungpinang II Nomor urut 2 yakni Dewa Bahagia, Jum’at (19/01) pagi tadi, mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang di komplek Ruko Bintan Center, Tanjungpinang Timur.

Kedatangan Sofyan selaku Ketua Tim Pemenangan Dewa Bahagia itu, diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra.

Sofyan menjelaskan, tujuannya kedatangannya ke Bawaslu Tanjungpinang, ingin melaporkan oknum Ketua RT di Perumahan Senggarang Permai, Kelurahan Air Raja.

“Kami selaku perwakilan Caleg Golkar, Dewa Bahagia, berencana akan melaporkan dugaan Tindak Pemilu, yaitu menghalangi kegiatan Kampanye oleh oknum Ketua RT,” ungkap Sofyan.

Lebih lanjut disampaikannya juga bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh sikap Oknum tersebut yang menghalangi kegiatan kampanye Caleg, padahal menurutnya aktifitas sosialiasi ke masyarakat tersebut merupakan agenda resmi telah diberitahukan ke DPD Partai Golkar.

“Senin depan, kami akan melengkapi segala berkas termasuk sejumlah bukti-bukti yang diperlukan,” jelasnya.

Sofyan berharap, pengaduan yang akan disampaikannya ke Bawaslu Kota Tanjungpinang itu dapat memberikan edukasi atau pembelajaran politik bagi peserta pemilu serta masyarakat luas sehingga pelanggaran serupa tidak terjadi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra mengatakan, pihaknya mempersilahkan jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam proses tahapan pemilu, namun dengan batas waktu maksimal pelaporan tujuh hari kerja setelah kejadian.

“Pada prinsipnya, Bawaslu Tanjungpinang setiap ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam proses pemilu dalam melapor kepada Bawaslu,” katanya.

Hendri juga menyatakan komitmennya, dengan menindaklanjuti laporan resmi yang masuk, setelah pihak pelapor mengisi form B1 serta adanya sakti yang melihat langsung saat kejadian.

“Kami akan melakukan kajian awal setelah laporan resmi dan berkas telah disampaikan,” tandasnya.

editor : oktarian

reporter : dwi susilo