read news – Diculik Empat Orang Pakai Mobil, Harta Dua Remaja ini Dirampas

0
Dua pelaku dari tiga pelaku perampasan terhadap dua remaja. Ketiga pelaku dibekuk jajaran Reskrim Polsek Sagulung. (Foto : muhammad amin- batamtv.com)
Dua pelaku dari tiga pelaku perampasan terhadap dua remaja. Ketiga pelaku dibekuk jajaran Reskrim Polsek Sagulung. (Foto : muhammad amin- batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Kejadian mendebarkan dialami dua orang remaja di Sagulung Kota Batam.  Tanpa tahu maksud dan tujuan, saat duduk duduk di areal taman sebuah perumahan, mendadak keduanya didatangi empat orang tak dikenal .

Tanpa basa basi, pelaku langsung saja memboyong keduanya ke sebuah mobil. Di dalam mobil, barang barang milik kedua remaja itu dipreteli hingga akhirnya mereka diturunkan di sebuah lokasi perbelanjaan di Batuaji.

Pasca melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung, akhirnya tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan  berinisial RFS (26), AF (27), dan IWR (23) dibekuk.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra  menerangkan penangkapan para pelaku berdasarkan kejadian yang dialami 2 remaja berinisial AR (14) dan CRA (14) pada Kamis (24/11/2022) malam sekitar pukul 21.39 WIB.

Secara lengkap , Iptu Nyoman menerangkan kronologis kejadian yang dialami kedua remaja  di Komplek Ruko Grand Cipta Tunas Regency Kel Sungai Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Awalnya  dua orang korban tengah duduk-duduk di sekitaran perumahan. Lalu keduanya dihampiri 4 orang pria yang tidak dikenal,” kata Iptu Nyoman.

Tak lama mereka  langsung dibawa pergi oleh para terduga pelaku menggunakan satu uni mobil warna putih.

“Setelah dibawa berkeliling, para pelaku meminta barang berharga milik korban, yakni berupa handphone. Kemudian korban diturunkan di seputaran Aviari Kecamatan Batuaji,” ujar Iptu Ananta, Senin (28/11/2022).

Pasca dilapori korban,  Minggu (27/11/2022) kemarin, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya tiga  pelau berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Awalnya dua pelaku diamankan di seputaran Pom Bensin Paradise Kec Batu Aji, Kota Batam. Kemudian dikembangkan, sehingga satu pelaku lainnya berhasil diringkus di seputaran kebun Marina Kec Sekupang,” jelasnya.

Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki, karena berusaha kabur saat diamankan petugas. Meski sudah diberi tembakan peringatan, namun mereka tetap tidak mengindahkan.

“Tim kita terpaksa melakukantindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melawan krena ingin kabur saat diamankan,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

editor : abyaqsa ra

reporter : muhammad amin