
BATAM, batamtv.com – Pelimpahan penanganan pengaduan masyarakat (dumas) dugaan pelanggaran hutan lindung jalan Pramuka Kabil oleh Ditkrimsus Polda Kepri ke Dinas lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri menuai reaksi penolakan praktisi hukum Eduard Kamalleng SH.
Sebagai pelapor Eduard Kamalleng SH mengaku kecewa berat dan keberatan atas pellmpahan penanganan tersebut.
Wujud penolakannya atas pelimpahan penanganan dumas tersebut Eduard Kamalleng SH melaporkan Ditkrimsus Polda Kepri ke Karowassidik Bareskirim Polri melalui surat tertulis tanggal 14 Agustus 2026 lalu.
“2 alat bukti yang kami laporkan sudah kuat. Lalu kami menerima SP2HP. Tapi kenapa penanganannya dilimpahkan ke DLHK Kepri?. Oleh karena itu kami komplain dan melaporkan Ditkrimsus Polda Kepri ke Karowassidik Bareskirim Polri, ” ujar Eduard Kamalleng SH kepada awak media di Batam Center Rabu (20/08).
Dalam suratnya ke Karowassidik Bareskirim Polri perihal Permohonan Perlindungan Hukum terhadap penanganan perkara sesuai dengan laporan informasi No R-LI/127/X/2024/ itu, Eduard Kamalleng SH menyampaikan sejumlah fakta.
Diantaranya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang mana salah satu isinya melalui pon 3 huruf d yang berbunyi : adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik yaitu melakukan penyelidikan lebih lanjut, melakukan permintaan keterangan ahli, melakukan gelar perkara.
“Namun setelah SP2HP kami terima, proses hukum dan tahapan tahapan dalam SP2HP itu belum terealisasi. Dan kini penanganannya sudah dilimpahkan ke DLHK Kepri, ” ujarnya.
“Ditreskrimsus Polda Kepri dalam menangani laporan kami sangat lambat dan tidak professional dimana bukti awal yang sudah kami berikan sebagai pelapor kepada penyidik lebih dari 2 alat bukti yang mana salah satunya adalah berupa surat dari Kepala Balai Pemantapan Kawanan Hutan dan Tata Lingkungan wilayah XII Nomor 5.369/BPKHTI.XII/PPKH/PLA. 41/8/19/2024 tanggal 26 September 2024 khusus poin 2 yang menyatakan bahwa areal keseluruhan yang dimohonkan untuk ditelaah seluruhnya merupakan “Kawasan Hutan Lindung,” kata Eduard Kamalleng SH.
“Adapun areal yang dimohonkan tersebut terletak di Kelurahan Kabil Kecamtan Nongsa Kota Balam Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana peta yang kami lampirkan,” ujar pengacara berambut gondrong ini.
Dalam suratnya ke Bareskirim Polri itu, Eduard Kamalleng SH juga menyampaikan pihaknya telah bertemu dengan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung unit 2 Kota Batam dan pejabat yang bersangkutan menyatakan tidak pernah melakukan penanganan atas perkara dimaksud akan tetapi hanya melakukan teguran pada tahun 2022. Itupun bukan kepada PT Batamas Indah Permai akan tetapi melakukan teguran kepada PT Cahaya Rahmata Pura Jaya
“Jika benar keterangan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung unit 2 Kota Batam maka pihak Kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kepri harusnya menyampaikan kepada kami sebagai pelapor bahwa kavling yang diberikan oleh PT Batamas Indah Permai kepada masyarakat warga gusuran Tengki 1000 apakah benar masuk dalam areal kawasan hutan lindung atau bukan sehingga laporan kami mendapatkan kepastian hukum, ” ujar pria yang akrab di panggil Edo ini.
“jika benar terbukti apa yang kami laporkan dan ditambah keterangan dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung unit 2 Kota Batam, maka semestinya penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menyampaikan kepada kami selaku pelapor sampai sejauh mana hubungan hukum antara PT Batamas Indah Permai dengan PT Cahaya Rahmata Pura Jaya, yang kami duga ada konspirasi antara PT Batamas Indah Permai dengan PT Cahaya Ralunata Pura Jaya dalam melakukan perusakan hutan lindung, lalu dijadikan kavling-kavling untuk diberikan kepada warga gusuran tengki 1000 dimaksud sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN, ” tambah Eduard Kamalleng dengan penuh semangat.
Dalam suratnya itu Eduard Kamalleng SH juga mengutip hukum yang berlaku yaitu : “korporasi atau perusahaan pelaku perusakan hutan bisa dijerat berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup dan denda minimal 20 miliar rupiah, maksimal 1 triliun rupiah”.
Diketahui sebelum melaporkan ke Karowassidik Bareskirim Polri, Eduard Kamalleng SH juga sudah mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam di Sekupang tanggal 16 Juli 2025 lalu.
Dalam suratnya itu, Eduard Kamalleng SH memberikan surat tembusan lengkap tidak tanggung tanggung seperti diantaranya Menteri Kehutanan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan instansi pemerintahan terkait baik instansi vertikal dan instansi horisontal
Sementara itu secara terpisah terkait ini, awak media ini mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M. H pada Kamis (21/08). Namun Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M. H belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Awak media ini juga meminta tanggapan kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam Lamhot Sinaga atas surat klarifikasi yang diajukan Eduard Kamalleng SH.
Konfirmasi disampaikan batamtv.com melalui pesan WhatsApp Kamis (21/08). Namun Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam Lamhot Sinaga belum memberikan keterangan hingga berita ini dipublikasikan. (red)









































