Batam, batamtv.com – PLN Batam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), khususnya di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam pertemuan bersama media, Rabu (8/4/2026), Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menyampaikan bahwa MKS merupakan layanan sementara bagi warga yang tinggal di lahan dengan status legalitas belum lengkap.
Ia menjelaskan, skema tersebut diberikan agar masyarakat tetap memperoleh akses listrik meski belum memungkinkan pemasangan jaringan permanen.
Namun demikian, PLN Batam menegaskan listrik melalui MKS hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi dan tidak dapat dialirkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
Menurut Yoga, penggunaan satu sambungan untuk beberapa pengguna berpotensi menurunkan kualitas layanan, seperti tegangan yang tidak stabil hingga gangguan listrik.
Selain itu, praktik tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan, termasuk potensi korsleting yang dapat memicu kebakaran.
PLN Batam juga menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk menindaklanjuti laporan yang beredar.
Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan melakukan penertiban, termasuk pemutusan aliran listrik serta pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan.
Di sisi lain, PLN Batam mengingatkan bahwa pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem perusahaan. Pungutan di luar mekanisme tersebut dipastikan bukan bagian dari layanan resmi.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diimbau menggunakan listrik sesuai aturan guna menjaga kualitas layanan dan keselamatan bersama.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita










































