
Batam,batamtv.com, – Majelis hakim pengadilan negeri Batam menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Ketua Yayasan salah satu Panti Asuhan di Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Ustad Syahrul,Selasa (10/12/2024). Jika tidak dapat membayarkan denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Syahrul dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Ketua Yayasan salah satu Panti Asuhan di Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dianggap bersalah karena mencabuli anak asuh atau santriwati di yayasan tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Twist Retno bahwa, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan dan meninggalkan trauma bagi korban serta meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menodai kesucian dari korban tersebut.
Seharusnya sebagai seorang Ustad, terdakwa Syahrul memberikan contoh yang baik, bukan mencabuli anak -anak didiknya. Sehingga, tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syahrul dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata hakim Twist Retno, Selasa (10/12/2024).
Setelah hakim membacakan putusanya, terdakwa diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya, apakah terima atau pikir -pikir.Lalu terdakwa menyampaikan pada majelis hakim “saya pikir -pikir yang mulia,” kata terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa Syahrul dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) dan (3) junto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Jaksa penuntut, Zulna Yosepha dalam surat dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada saksi korban sekira tahun 2022 lalu. Dimana saat itu, korban yang merupakan santriwati di panti asuhan milik terdakwa di cabuli sejak masih berusia 8 tahun.
“Sudah berulang kali tindakan pencabulan dilakukan terdakwa terhadap korban sejak tahun 2022. Pencabulan yang dialami korban sejak masih berumur 8 tahun dan berlanjut hingga berumur 12 tahun,” ungkap Zulna saat ditemui usai persidangan.
Zulna juga membeberkan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian korban menceritakan kejadian yang menimpanya ke salah satu guru perempuan di panti asuhan tersebut. Pengakuan korban itu kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang.
“Kasus ini akhirnya terungkap setelah saksi korban memberanikan diri untuk bercerita ke ustazah di yayasan tersebut bahwa dirinya mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa,” tuturnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami sakit di kemaluannya serta meninggalkan trauma yang mendalam. Menurut pengakuan korban, kata Zulna,dia dicabuli atau digagahi saat suasana panti lagi sepi atau sedang ada kegiatan.
“ Bahkan, saat sedang mencuci piring pun ia di gagahi terdakwa. Korban digagahi bukan cuma sekali tetapi beberapa kali,” terang JPU Zulna Yosepha.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































