
Batam,batamtv.com,– Tiga pelajar kelas 1 salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diringkus polisi karena menjambret di wilayah Kecamatan Lubukbaja. Korbannya adalah pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SN (46) dan MS (42).
“Sudah..sudah tertangkap (jambret),” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada singkat saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (28/1/2025) malam.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto membenarkan kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan (Curas) ini melibatkan anak di bawah umur sebagai pelakunya.
“Anak di bawah umur. Masing-masing berusia 16 tahun dan masih sekolah kelas 1 SMA di Batam,” ucapnya.
Ketiga pelajar tersebut melakukan jambret pada Jumat (24/1). Korban saat itu dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dari arah Penuin dengan menyandang tas.
Sejurus kemudian, sekitar pukul 02.15 WIB, tas-nya diambil paksa oleh 3 pelaku di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Thrive, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Pelita.
SN mengalami luka di tangan dan pipi, sementara istrinya mengalami patah tulang bahu kanan serta luka di wajah usai terjatuh.
Atas peristiwa ini SN melapor ke pihak berwajib. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar, sekira pukul 00.30 WIB.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait perbuatan pelaku. Karena perbuatannya, pelaku ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita