Nilai Dakwaan JPU Kabur, PH Minta Hakim Bebaskan Edi Gunawan

0
Nilai Dakwaan JPU Kabur, PH Minta Hakim Bebaskan Edi Gunawan. Tampak suasana persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/10/2025). (foto : azura aronita-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Lima pendekar hukum mendampingi terdakwa perkara pidana dugaan pelanggaran kepabeanan Edi Gunawan.

Kelima penasehat hukum itu  yaitu Eduard Kamaleng SH.M.H., Ramsen Siregar S.H.M.H, Zulkifli, SH, Thamrin Tupen Laot SH, dan Yusuf Hamka Harahap SH.

Mereka membacakan nota keberatan atau eksepsi secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.Hum pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/10/2025).

Dalam nota keberatan yang dibaca tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Eduard Kamaleng, S.H., M.H., memaparkan sejumlah fakta dan memohon majelis hakim menerima nota keberatan seluruhnya dan menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Dan memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU, serta memulihkan nama baik terdakwa seperti semula, ” kata Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eduard Kamaleng SH.

Dalam eksepsi tim PH, Eduard Kamaleng SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, kabur (obscuur libel), dan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

“JPU tidak menguraikan secara jelas, lengkap, dan cermat tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami. Dakwaan hanya mengait-ngaitkan perbuatan pihak lain kepada Terdakwa tanpa penjelasan keuntungan atau niat jahat dari Terdakwa,” tegas Eduard Kamaleng SH.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga menganggap dakwaan JPU kabur karena mencampurkan peran Mangasi Sihombing—yang telah diproses dalam berkas perkara terpisah—dengan peran Edi Gunawan selaku pemilik PT Fran Sukses Logistik.

Menurut tim penasihat hukum, terdakwa Edi Gunawan hanya membantu mengurus dokumen PPFTZ-02 atas permintaan Mangasi Sihombing dan tidak terlibat dalam penambahan barang-barang muatan ilegal di luar dokumen resmi.

“Pertanggungjawaban hukum atas barang tambahan, rokok tanpa cukai, dan perbedaan manifest justru melekat pada Mangasi Sihombing dan pihak yang memuat barang tersebut, bukan pada terrdakwa,” ujar Eduard.

Mereka juga mengutip Surat Pernyataan Sewa Importir Nomor 008/PTFSL-BTM/VI/2025, yang diteken Mangasi Sihombing, menyatakan bahwa seluruh risiko kepabeanan menjadi tanggung jawab penyewa, bukan pemilik perusahaan.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menuduh terdakwa melanggar Pasal 102 huruf h, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 103 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa diduga terlibat dalam pemberitahuan tidak benar atas barang impor melalui dokumen PPFTZ-02. Kerugian negara yang ditaksir akibat barang tidak tercatat mencapai:Kerugian Bea dan Pabean: Rp1.005.348.442,53 dan Kerugian Cukai dari rokok ilegal: Rp873.715.000. Dengan demikian total potensi kerugian negara sebesar Rp1.879.063.442,53.

Usai mendengar pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan. (red)