Muzani Bantah Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden dalam PPHN

0
Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Foto : Rivan Awal Lingga/Antara Foto)

Jakarta,batamtv.com, – Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan, lembaganya belum pernah membahas perubahan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi delapan tahun. Tegasnya lagi, masa jabatan presiden juga tidak dibahas dalam perumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja nggak terpikir sama sekali. Enggak ada sama sekali (dalam pembahasan PPHN), enggak ada sama sekali. Itu asli itu sesuatu yang mengada-ada, enggak ada sama sekali,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

MPR, kata Muzani, tidak memiliki pandangan atau pemikiran untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi delapan tahun. Hal tersebut ditegaskan Muzani saat menanggapi isu perubahan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun, tetapi hanya dibolehkan mengikuti kontestasi Pilpres sebanyak satu kali saja.

“Enggak ada pembahasan, enggak ada pemikiran. Di MPR enggak ada pandangan, pemikiran, enggak ada sama sekali,” tegas Muzani. Adapun dalam Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/8/2025), Muzani menyampaikan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan PPHN.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sidang Tahunan MPR 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). “Badan Pengkajian MPR dengan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN,” ujar Muzani, Jumat (15/8/2025).

Muzani melanjutkan, Badan Pengkajian MPR 6 Agustus 2025 telah menyampaikan hasil rumusan awal dari PPHN. “Terkait dengan hal tersebut, kami mengajak segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat untuk memberikan masukan terkait dengan konsep PPHN tersebut,” ujar Muzani.

Sebelumnya, Ketua MPR periode 2019-2024, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai bahwa PPHN patut dipertimbangkan sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi persoalan negara. PPHN sendiri merupakan bentuk penghidupan kembali dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang merupakan arah pembangunan nasional. Bamsoet menyebutkan, Indonesia perlu memiliki roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas untuk menuntun perjalanan bangsa Indonesia.

“Indonesia membutuhkan perencanaan jangka panjang yang holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya, antara pusat dan daerah,” kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Saat itu, Bamsoet menyebut ada tiga payung hukum yang dapat dipilih untuk mengesahkan PPHN. Opsi pertama adalah MPR melakukan amendemen terbatas dengan menambah dua ayat di dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“(Opsi) Yang kedua adalah merevisi Undang-undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) hierarki perundangan dengan menghapus penjelasan sehingga TAP MPR hidup kembali,” jelas Bamsoet. Sedangkan payung hukum ketiga adalah dengan melakukan konvensi ketatanegaraan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai opsi tersebut.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber               : Kompas.com