Mulai 1 Maret, Disnaker Batam Hentikan Layanan Kartu Kuning bagi Pemilik KTP Luar Daerah

0
Kantor Disnaker Batam. (ANTARA/Amandine Nadja) (sumber : antarakepri)

Batam, batamtv.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menetapkan kebijakan baru terkait penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK1) atau kartu kuning. Terhitung 1 Maret 2026, layanan tersebut tidak lagi diberikan kepada pemohon yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga di luar Kota Batam.

Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, menyatakan kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu AK1.

“Mulai 1 Maret 2026, penerbitan AK1 tidak diberikan kepada pencari kerja dengan identitas kependudukan luar Batam,” ujarnya di Batam, Selasa (24/2/2026).

AK1 merupakan dokumen yang menyatakan seseorang terdaftar sebagai pencari kerja dan kerap menjadi persyaratan administrasi dalam proses rekrutmen. Selama ini, pemohon dari luar daerah masih dapat mengurusnya di Batam, namun ketentuan tersebut akan dihentikan.

Menurut Yudi, langkah tersebut diambil untuk penataan administrasi kependudukan sekaligus pengendalian arus migrasi tenaga kerja, mengingat Batam menjadi salah satu tujuan pencari kerja dari berbagai daerah.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak melarang masyarakat luar daerah bekerja di Batam. Namun, pencari kerja diharapkan mengurus dokumen kependudukan terlebih dahulu atau mengajukan AK1 di daerah asal sebelum datang.

Bagi warga ber-KTP Batam, layanan tetap berjalan normal dan dapat diakses melalui kantor kecamatan maupun kantor Disnaker.

Disnaker mencatat tingkat pengangguran di Batam berada di kisaran 7,5 persen. Penertiban data, menurut Yudi, diperlukan untuk memastikan akurasi informasi ketenagakerjaan serta mendukung perencanaan program seperti pelatihan, bimbingan, dan penyediaan informasi lowongan kerja agar tepat sasaran.

Sumber : antarakepri