Menuju Oktober 2026, BPJPH Minta Pelaku Usaha Siap Penuhi Sertifikasi Halal

0
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat menghadiri American Chambers (Amcham) Indonesia Breakfasting Forum dengan tema “Meningkatkan Kesiapan Bisnis untuk Implementasi Sertifikasi Halal yang Efektif” yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (ANTARA/HO-BPJPH) (sumber : antaranews.com)

Jakarta, batamtv.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong pelaku usaha mempersiapkan diri menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Ia menjelaskan ketentuan itu mencakup berbagai kategori, antara lain makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan dan penolong, jasa penyembelihan beserta hasilnya, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, rekayasa genetik, serta barang gunaan.

Menurut Haikal, kewajiban tersebut berlaku setara bagi seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor. Produk yang termasuk kategori wajib halal harus memiliki sertifikat, sementara barang yang tidak halal wajib mencantumkan keterangan sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, sertifikasi halal tidak semata terkait aspek keagamaan atau kepatuhan regulasi, tetapi juga menyangkut transparansi dan perlindungan konsumen. Implementasi kebijakan ini, kata dia, menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan kepada masyarakat atas produk yang beredar di pasar domestik.

Sumber : antaranews.com