Jampidum Fadil Zumhana Meninggal Dunia

0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana semasa hidupnya yang dikenal tegas.(Foto: Syaful Anwar/Akurat.co)

Jakarta, batamtv.com,-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana berpulang pada Sabtu, sebelum meninggal Almarhum menjalani perawatan di rumah sakit selama dua bulan karena sakit.

Berita duka itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda.

“Betul (meninggal dunia). Sudah dua bulan almarhum dirawat di RSCM,” kata Ketut,Sabtu (11/5/2024).

Terkait sakit yang diderita, Ketut menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi dari keluarga.
Saat ini, kata dia, jenazah sudah berada di rumah duka di Jl Cenderawasih 2 No. 1A Cipete-Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Rencananya hari ini (kemarin) akan dimakamkan di TPU Poncol-Bekasi.

“Akan dimakamkan hari ini (kemarin) di pemakaman Poncol-Bekasi,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, Kejaksaan Agung berduka atas wafatnya insan terbaik Korps Adhyaksa.

Almarhum Jampidum Fadil Zumhana dikenal dikalangan insan Adhyaksa sebagai sosok yang tegas.
Dia juga yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelum menjabat sebagai Jampidum, Fadil Zumhana pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (2015).

Sepak terjang Almarhum semasa menjabat sebagai Jampidum dalam catatan akhir tahun 2023, telah menyelesaikan 4.443 perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan rstoratif.

Dengan rincian, tahun 2020 sebanyak 192 perkara disetujui, 44 perkara ditolak; tahun 2021 sebanyak 388 perkara disetujui san 34 ditolak; tahun 2022 sebanyak 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak; serta tahun 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

Tidak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.

“Almarhum adalah sosok yang sangat tegas,” ucap salah satu pegawai Kejaksaan Agung.

Rekam jejak Semasa hidupnya, Fadil pernah menduduki posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada 2010-2011. Pada 2011, ia menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat. Lalu, ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017-2018. Barulah pada tahun 2020 hingga saat ini, Fadil menjabat Jampidum Kejagung RI.

Selama Fadil menjabat Jampidum, ada sejumlah perkara besar ditangani oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung. Beberapa kasus di antaranya pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga penistaan agama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Kasus Ferdy Sambo Pada 12 Agustus 2022, Jampidum Kejagung menunjuk 30 jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebulan setalahnya, Fadil juga menunjuk 43 JPU untuk menangani dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kejagung menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Editor : Sofyan Atsauri

Sumber : Antara, Kompas.com