Jadi Caleg Jepang, Dewi Soekarno Lepas Status WNI

0
Dewi Soekarno, istri keenam presiden pertama Indonesia Soekarno, memberi hormat dalam konferensi pers di rumahnya di Jakarta, 7 Oktober 1998. Dewi Soekarno pada Rabu (12/2/2025) mendirikan partai perlindungan kucing-anjing 12 Heiwa To untuk maju menjadi calon pejabat legislatif di Jepang.( Foto : Kemal Jufri/AFP)

Tokyo,batamtv.com, – Ratna Sari Dewi atau yang juga dikenal sebagai Dewi Soekarno, melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk maju menjadi calon pejabat legislatif (caleg) di Jepang. Perempuan berusia 84 tahun itu pada Rabu (12/2/2025) mengumumkan pendirian Partai 12 Heiwa To untuk memuluskan ambisinya.

Dikutip dari Japan Times, nama 12 Heiwa To diambil dari kata heiwa yang berarti perdamaian, sedangkan angka 12 dibaca wan-nyan sebagai gabungan penyebutan anjing dan kucing di “Negeri Sakura”.

Dengan demikian, partai Dewi Soekarno ini bergerak di bidang perlindungan hewan, untuk melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Dewi memperoleh status WNI setelah menikah dengan Soekarno pada 1962. Ia lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940 dengan nama asli Naoko Nemoto.

Setelah melepas paspor Indonesia, Dewi berencana memperoleh kembali kewarganegaraan Jepang. Saat konferensi pers di Tokyo pada Rabu itu, Dewi menyampaikan bahwa langkah pertama dan terpenting yang ingin dicapai partainya adalah pemberlakuan undang-undang larangan memakan anjing dan kucing.

Partai 12 Heiwa To mengatakan, akan melindungi anjing dan kucing untuk mengupayakannya hidup berdampingan dengan manusia. Mereka juga bakal mendirikan lembaga khusus yang mengawasi penyiksaan hewan, dan memperberat hukuman untuk pelaku kasus tersebut. Juru kampanye 12 Heiwa To, Shinnosuke Fujikawa, menyatakan bahwa target partainya adalah memenangi sedikitnya dua atau tiga kursi di Majelis Tinggi Jepang.

Penangggungjawab : Oktarian

Editor                     : Sofyan Atsauri

Sumber                    : Kompas.com