Dengan Teknologi Informasi, Pemko Tanjungpinang Lebih Mudah Kontrol BBM Bersubsidi

0
Perwakilan BPH Migas, Gumilar Achmad Ramadhan saat mengecek penyaluran BBM bersubsidi di salah satu kilang minyak di Kota Tanjungpinang, Selasa (25/6/2024). (Foto : Dwi Susilo/batamtv.com)

Tanjungpinang,batamtv.com- Pemko Tanjungpinang kini lebih mudah mengontrol penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena menggunakan tekhonologi informasi (TI). Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyaluran BBM bersubsidi.

Perwakilan BPH Migas, Gumilar Achmad Ramadhan, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.

Ucapan Perwakilan BPH Migas ini diungkapkan saat rapat tentang implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 melalui sistem teknologi informasi, di ruang rapat lantai 2, Kantor wali kota Tanjungpinang, Selasa (25/6/2024).

Dengan teknologi informasi penyaluran BBM subsidi ini, bisa menjamin ketertiban dalam pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi surat rekomendasi tersebut.

“Tujuannya adalah untuk memastikan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang tepat sasaran dan tepat volume,” Jelasnya.

Lebih rinci dikatakan Gumilar, penerbitan surat rekomendasi oleh perangkat daerah dapat dilakukan melalui aplikasi X Star.

BPH Migas juga menyediakan asistensi kepada stakeholder melalui help desk di nomor WA 0812 3000 0136 dan melalui asistensi daring serta luring sesuai permintaan pemerintah daerah.

“Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat juga dapat membuat pengaduan melalui nomor tersebut atau melalui email aduan@bphmigas.go.id,” jelas Gumilar lagi.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Sofyan Atsauri

Sumber : Dwi Susilo