
Batam,batamtv.com,- Camat Batam Kota Fiman Hidayat, S.E bersama sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja menggusur sejumlah pedagang kaki lima dan kios liar yang berdiri di atas lahan fasilitas umum di pasar Mega Legenda,Kamis (16/5/2024) siang.
Sebelumnya para pedagang sudah diberi surat peringatan hingga tiga kali. Pedagang diminta membongkar sendiri bangunannya. Namun surat peringatan itu tidak diindahkan.
Camat Batam Kota FIrman Hidayat, S.E yang ditemui di sela-sela penggusuran mengatakan penertiban kios-kios liar itu akan terus dilakukan karena telah melanggar aturan. Bangunan itu banyak yang berdiri di atas jalan umum seperti row jalan dan fasilitas umum lainnya.
” Tidak hanya melanggar aturan, telah merusak estetika Kota Batam hingga berdampak pada kebersihan lingkungan,” kàtanya.
Kemudian, kata dia, yang tidak kalah pentinnya adalah berdampak pada kemacetan lalu lintas yang membuat ketidaknyamanan masyarakat yang menggunakan jalan raya dan fasilitas umum lainnya.
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter: Muhammad Amin









































