Alasan 2 Tersangka Penembakan Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana: Punya Jeda Waktu

0
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AL Laksamana Muda TNI Samista menyampaikan pemaparan saat konferensi pers terkait kasus penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025). TNI AL mengonfirmasi keterlibatan tiga oknum anggotanya dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil yang berujung pada kematian korban di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. (Foto : Muhammad Ramdan/Antara Foto)

Jakarta,batamtv.com, – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengungkap alasan dua dari tiga personel TNI AL dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Kedua personel itu yakni Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Sementara satu orang lainnya, Sertu RH dijerat dengan pasal penadahan. “(Pasal) pembunuhan berencana itu (digunakan karena) tersangka ada jeda waktu untuk berpikir,” kata Samista saat memberikan keterangan di Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Hal ini, ia tambahkan, juga diperkuat dengan adanya keterangan dari tersangka maupun saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” ujarnya.

Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan Puspomal ke Oditur Militer. Dalam penyidikan perkara ini, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, Puspomal juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol yang digunakan pelaku menembak korban, lima butir selongosong, baju korban, serta bukti transfer.

Anak Bos Rental Puas

Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman yang tewas ditembak oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak, menyatakan kepuasan terhadap penerapan pasal pembunuhan berencana yang dikenakan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) kepada para tersangka.

Pernyataan ini disampaikan Rizky usai mengikuti konferensi pers penyerahan berkas, alat bukti, dan tersangka dari Puspomal ke Oditur Militer 207 Jakarta pada Rabu (15/1/2025), yang akan segera disidangkan.

“Ya, ketika tadi saya mendengar pembunuhan berencana, saya, keluarga, dan Abang saya pun sangat merasa puas dengan pasal yang dikenakan untuk pelaku,” ungkap Rizky, saat ditemui di Markas Puspomal, Jakarta Utara.

Rizky dan keluarganya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keluarga korban akan hadir di Pengadilan Militer selama proses persidangan.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com