
Batam,batamtv.com, – Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin jalannya Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam periode September 2025 di Kantor Walikota Batam, Kamis (18/9/2025).
Rapat ini membahas pengkajian atas Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)di Kota Batam.
Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Jefridin, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Demi Hasfinul, serta seluruh anggota FPRD Kota Batam.
Dalam arahannya, Li Claudia menegaskan bahwa setiap keputusan terkait PKKPR harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. la mengingatkan agar mekanisme perizinan tidak menjadi celah bagi praktik yang merugikan tata ruang kota.
“Kita harus tegas dan konsisten. Jangan sampai satu persetujuan yang kita berikan di sini justru membuka ruang bagi penyalahgunaan izin berikutnya. Batam ini kecil, semua bisa cepat terlihat. Karena itu, prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada aturan harus benar-benar dijaga,” tegas Li Claudia.
Hal ini sesuai dengan aturan pusat, terutama mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“Perizinan bukan hanya soal pembangunan, tapi juga soal keselamatan dan masa depan kota. Kita tidak ingin ada kejadian seperti longsor atau banjir yang sebenarnya bisa dicegah. Saya tegaskan, saya tidak bisa ditawar dengan apapun. Yang saya inginkan hanya satu, Batam maju dengan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam meneguhkan komitmen untuk menjaga keseimbangan pembangunan dengan kelestarian lingkungan serta memastikan setiap kegiatan investasi tetap mengedepankan keberlanjutan.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































