Polisi Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company

0
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian memberikan keterangan soal pengungkapan kasus perdagangan orang, Sabtu (17/5/2025) (Foto : Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamtv.com, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang beroperasi dengan modus agensi Ladies Company.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Mei 2025, yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian, didampingi oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang IPDA Muhammad Hafidz Zulfajri, dan Kasi Humas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa di depan ruang Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu, (17/5/2025) siang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kamar hotel di kawasan Batu Ampar, Batam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua orang wanita dengan inisial N dan R dalam keadaan tanpa busana serta satu bungkus kondom, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa dua orang pria turut diamankan sebagai tersangka, yaitu IF (26), yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan HB (30), yang berprofesi sebagai hairstylist dan pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi jasa prostitusi (open BO).

Modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan layanan seksual melalui grup WhatsApp internal agensi menggunakan istilah sandi “CD3” dengan tarif sebesar Rp3.500.000 untuk satu kali kencan.

IF (26) bertugas menyebarkan informasi kepada para Ladies Companion (LC) di bawah agensi “Y”, sementara HB (30) diduga memfasilitasi transaksi keuangan.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi terselubung di bawah naungan agensi tersebut.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Azura Aronita