Alasan Kejagung Jerat Bos Buzzer dengan Pasal Perintangan, Bukan UU ITE

0
M Adhiya Muzakki atau MAM, bos buzzer tersangka perintangan proses hukum. (Foto : istimewa)

Jakarta,batamtv.com,- Kejaksaan Agung menjelaskan, tersangka M. Adhiya Muzakki (MAM) yang disebut berperan untuk mengerahkan buzzer dikenakan pasal perintangan karena terlibat dalam pemufakatan jahat sejak awal kejadian perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, perbuatan Adhiya tidak bisa dikenakan pasal UU ITE karena pemufakatan jahat sudah ada sebelum pengerahan buzzer.

“Ini tidak bisa hanya dilihat sepotong-sepotong tetapi harus dilihat dari sisi (unsur) bersama-sama yang Pasal 55 (tentang turut serta melakukan perbuatan), sesuai Pasal 21 (tentang perintangan). Itu bahwa bermufakat jahat untuk melakukan perintangan terhadap proses penanganan perkara,” ujar Harli saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Harli menjelaskan, sebelum merekrut dan mengerahkan para buzzer, Adhiya sudah lebih dahulu mengetahui tujuan dari tiga tersangka lainnya, yaitu untuk menciptakan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung demi menghalangi bahkan menggagalkan proses penanganan perkara. “M. Adhiya Muzakki sebenarnya sejak awal sudah berkolaborasi, bermufakat dengan Marcella Santoso, dengan Junaedi Saibih,” lanjut Harli.

Usai bermufakat dengan Marcella dan Junaedi, Adhiya pun merekrut 150 orang buzzer untuk membantunya menyebarkan narasi negatif terhadap penyidik dan berita positif terhadap kinerja para pengacara. Atas kerjanya, Adhiya memperoleh uang total Rp 864.500.000 dari Marcella Santoso. Sementara, masing-masing buzzer diupah Rp 1,5 juta.

Meski ikut menyebarkan narasi negatif yang dibuat para tersangka, para buzzer ini tidak serta merta langsung ikut menjadi tersangka. Harli menjelaskan, penyidik masih perlu mengkaji kerja para buzzer yang dipekerjakan Adhiya dalam kerangka perkara ini. Tidak menutup kemungkinan, para buzzer hanya diminta untuk menyebarkan konten tanpa mengetahui maksud dan tujuan pembuatan narasi yang ada.

“Dia (buzzer) kan belum tentu mengetahui ini apakah ini merupakan konspirasi atau bukan atau hanya bentuk berita yang bisa dipublikasi walaupun tanda petik negatif,” imbuh Harli.

Harli menegaskan, saat ini penyidik masih fokus untuk mendalami peran keempat tersangka dan aliran dana yang ada dalam konstruksi perkara. Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif. Serta, M. Adhiya Muzakki yang ditugaskan untuk memimpin tim cyber army beranggotakan 150 buzzer.

Atas perbuatannya, Adhiya memperoleh uang total Rp 864.500.000 dari Marcella Santoso. Sementara, Tian Bahtiar diketahui menerima uang senilai Rp 478,5 juta dari duo advokat ini. Para tersangka diduga sengaja membuat konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung sekaligus untuk menghalangi bahkan menggagalkan penanganan perkara yang tengah berlangsung.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com