Banyak Kasus, Pemerintah Diminta Tak Gegabah Cabut Moratorium Kirim PMI ke Arab Saudi

0
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (Foto : Hafiz Jahari/Shutterstock)

Jakarta,batamtv.com, – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Satgas PMI DPP PKB, Nihayatul Wafiroh, meminta pemerintah tidak gegabah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Pasalnya, moratorium sempat diberlakukan lantaran banyak kasus yang menimpa PMI di negara tersebut. Ia menekankan, pemerintah harus memastikan adanya jaminan PMI secara konkret di Arab Saudi.

“Kami di PKB meminta pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium PMI ke Arab. Dulu kita ingat betul moratorium itu dilakukan ya karena PMI kita banyak yang tidak terlindungi, kasus demi kasus menerpa mereka. Sekarang malah mau dibuka padahal solusinya belum jelas,” kata Nihayatul dalam keterangan pers, Sabtu (13/3/2025).

Wanita yang karib disapa Ninik ini menuturkan, perlu ada perbaikan komprehensif sebelum membuka kembali penempatan pekerja migran pada pemberi kerja perseorangan di Arab Saudi.

Menurutnya, penempatan pekerja migran harus tetap memprioritaskan aspek-aspek pelindungan dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

“Tentu perlindungan PMI itu yang utama. Bagaimana manajemennya di sana, apakah benar-benar sudah siap menerima PMI kita, bagaimana jika nanti ada persoalan, penyelesaiannya bagaimana, itu harus dipastikan dulu,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, saat ini masih ada banyak kasus yang menimpa sejumlah PMI di Arab. Kasus tersebut meliputi praktik perbudakan, kekerasan seksual, hingga ancaman hukuman mati.

Kasus tersebut bahkan terjadi saat moratorium. Ia mengaku tidak bisa membayangkan jika moratorium justru dicabut. Oleh karenanya, Ninik meminta pemerintah mempertimbangkan dengan hati-hati alih-alih mendulang devisa dari pencabutan kebijakan itu.

“Jadi jangan hanya karena PMI bisa menyumbang devisa besar terus ujug-ujug mau buka moratorium. Atau jangan juga hanya karena iming-iming lowongan kerja yang banyak di sana lantas kita terlena. Ingat ya, devisa itu enggak sebanding dengan nyawa dan keselamatan PMI,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ninik berkata, pembukaan moratorium pengiriman PMI ke Arab harus didasarkan pada kesepakatan atau kerja sama kedua negara (government to government/GtoG) yang disusun tertulis secara detail seluruh aspek. Misalnya, kata dia, memastikan pemberi kerja memiliki badan hukum, adanya kesepakatan hak dan kewajiban kedua belah pihak, adanya perjanjian kerja, adanya monitoring dan evaluasi, serta adanya cara penyelesaian masalah.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                    : Sofyan Atsauri

Sumber                  : Kompas.com