
Jakarta,batamtv.com,- Kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka pada Kamis (13/3/2025). Yuddy mundur dari jabatannya sejak 4 Maret lalu.
Hal ini diumumkan perseroan dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI). Dia mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan pribadi atau tepat saat kasus korupsi Bank BJB mulai menjadi sorotan publik.
Permohonan tersebut akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024). Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
KPK juga menetapkan tiga tersangka dari kalangan swasta, yaitu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
“KPK per 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 Sprindik untuk 5 orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank BJB. Tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan yaitu IAD pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, S agensi PSD dan WBG, RSJK pemilik agensi JKMP dan JSB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar. Pada periode 2021-2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan 6 agensi. Keenam agensi dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa. Hasilnya, KPK menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar. “Uang Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi,” ujarnya.
Budi mengatakan terjadi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto. Keduanya diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 sebagai sarana kickback. Mereka juga mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
Tak hanya itu, keduanya mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati. Mereka juga mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non-budgeter Bank BJB.
Budi mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 dengan melanggar ketentuan. Di antaranya, menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi guna menghindari lelang, memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga terjadi post bidding.
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” tuturnya. “Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Adapun KPK saat ini belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
Namun, para tersangka dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. 12 lokasi digeledah KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 lokasi selama tiga hari terakhir terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB.
Dari penggeledahan, KPK menyita deposito senilai Rp 70 miliar, sejumlah motor, mobil, dan aset tanah serta bangunan. “Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih 70 miliar rupiah, ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat, kemudian aset tanah rumah bangunan,” kata Budi.
Ridwan Kamil bakal diperiksa Budi juga memastikan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pihak lainnya akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut. Pemanggilan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk dilakukan klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan rumahnya.
“Kapan akan dipanggil nanti pasti akan kita panggil (Ridwan Kamil) karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita, tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ucap dia.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : detik.com









































