Mangkir, Eks Pengacara Penyuap AKBP Bintoro Terancam Dijemput Paksa

0
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Satlat Korbrimob Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (13/8/2024). (Foto : Baharudin Al Farisi/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Evelin Dohar Hutagalung, mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan pada Rabu (5/3/2025).

Arif dan Bayu merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga menyuap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk melalui Evelin.

“Tersangka mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Oleh karena itu, penyidik Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua terhadap Evelin untuk pemeriksaan pada Jumat (7/3/2025) pukul 13.00 WIB. Apabila Evelin kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (7/3/2025), penyidik akan mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan.

“Penyidik akan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik dengan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025). Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.

Pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini dengan alasan mengurus perkara yang menimpa kliennya, yang terlibat dalam dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).

“Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Namun, Arif mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut dan mobilnya juga tidak dikembalikan. Dengan demikian, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana.

Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif dan Bayu saat keduanya menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan FA. Dua kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan polisi tercatat sebagai LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Selain itu, Arif dan Bayu juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                    : Sofyan Atsauri

Sumber                  : Kompas.com