Pornografi melalui Instagram, Waria di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

0
Terdakwa Abdullah alias Alin saat menjalani siding perdana di PN Batam (Foto :Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamtv.com – Seorang waria bernama Abdullah alias Alin menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran pornografi melalui media sosial Instagram di PN Batam, Kamis (20/2/2025).

Dalam sidang perdana, Abdullah dituduh memanfaatkan akun Instagram-nya untuk menawarkan jasa pornografi yang kemudian dijadikan sebagai motif untuk keuntungannya.

Awal mula kasus ini terungkap setelah patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian menemukan adanya akun media sosial yang aktif menyebarkan konten- konten pornografi.

Pihak kepolisian melalui unit Siber segera melakukan penyelidikan untuk melacak pemilik akun tersebut dan mengetahui keberadaan mereka. Dari penyelidikan itu, Abdullah alias Alin diduga kuat menjadi otak di balik penyebaran konten pornografi yang terjadi di platform Instagram.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa Abdullah alias Alin menggunakan Instagram untuk menawarkan akses ke konten- konten pornografi secara langsung kepada pengikutnya. Akun yang dimiliki oleh terdakwa tersebut menyebarkan tawaran- tawaran yang menggiurkan bagi para pencari konten dewasa, termasuk “join konten pribadiku grub permanen” sebagai ajakan utama.

Beberapa pilihan harga yang ditawarkan kepada pengikut di Instagram berupa “join (No Promo) 260K,” “join (Promo) 2 Grup 360K,” dan “join (Promo) 5 Grup 460K.” Grup-grup yang dimaksud antara lain diberi nama “NGTD” dan “Spong Sex Pribadi.”

Setelah para pengikut memilih salah satu paket tersebut, mereka diminta untuk melakukan pembayaran langsung ke rekening pribadi milik Abdullah. Modus operandi ini berhasil menarik perhatian banyak orang, sehingga Abdullah mendapatkan keuntungan finansial melalui transaksi yang dilakukan.

Atas perbuatannya, Abdullah alias Alin dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Abdullah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyebutkan tentang penyebaran konten yang merugikan orang lain atau berisi unsur pornografi melalui media sosial.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, Abdullah terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, sesuai dengan Pasal 45 UU ITE.

Sementara itu, ancaman hukuman untuk tindak pidana pornografi jauh lebih berat. Abdullah dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun serta denda yang sangat besar, yakni antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Awasi Media Sosial

Kasus yang melibatkan Abdullah alias Alin ini mengundang perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan maraknya penyebaran konten pornografi melalui media sosial yang semakin sulit dikendalikan. Masyarakat semakin khawatir dengan peredaran materi-materi ilegal yang mengancam anak-anak dan remaja, yang rentan terpapar pada konten pornografi melalui platform daring.

Pihak kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli cyber guna memerangi segala bentuk penyebaran materi pornografi di dunia maya. Penegakan hukum terhadap penyebaran pornografi digital dianggap sangat penting, mengingat pengaruh buruknya terhadap perkembangan moral dan sosial masyarakat, terutama generasi muda.

Kejaksaan Negeri Batam berharap agar perkara ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang mencoba memanfaatkan media sosial untuk tujuan yang merugikan banyak pihak. Sebagai upaya pencegahan, pihak berwenang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan platform media sosial dan melaporkan akun-akun yang diduga menyebarkan konten ilegal.

Selain itu, kepolisian terus menggencarkan patroli siber untuk mengidentifikasi dan menindak para pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten-konten pornografi. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan platform media sosial untuk melakukan pemantauan lebih ketat terhadap unggahan yang melanggar aturan, guna mencegah peredaran konten-konten yang tidak pantas diakses oleh publik.

Sidang lanjutan kasus Abdullah alias Alin ini akan terus berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa tetap berstatus sebagai tahanan dalam proses hukum dan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana media sosial bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain. Pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mengurangi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan platform daring seperti Instagram.

Masyarakat pun diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu berhati-hati terhadap penawaran yang mencurigakan yang berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter               : Azura Aronita