Tanjungpinang,batamtv.com, –Judi berkedok gelanggang permainan (gelper) di Jalan Ir Sutami yang selama ini tutup, kemarin dibuka kembali. Masyarakat yang berdekatan dengan arena gelper tersebut mengaku resah. Mereka meminta aparat keamanan agar menertibkan gelper yang kembali beroperasi itu.
” Sudah buka dari tanggal 23 Januari, ” kata warga sekitar, Sabtu (25/1/2025).
Dibukanya gelper tersebut, aparat keamanan setempat dinilai mengabaikan arahan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya dengan tegas telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Adrianto Suntuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (25/01).
“Ok akan kami cek dan lidik,” tulisnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter :Dwi Susilo










































