Usai Nyabu, Zulbahri Bunuh dan Perkosa Jasad Korban

0
Terdakwa Zulbahri (kaos merah) usai jalani sidang di PN Batam, Senin (20/1/2025) (Foto : Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamtv.com,– Terdakwa Zulbahri mengaku mengkonsumsi sabu sebelum menghabisi korban dan menyetubuhi jasadnya. Aksi itu dilakukan saat pelaku berhasil masuk dengan cara mengendap-ngendap ke dalam kamar korban.

Terdakwa dan korban merupakan rekan kerja yang tinggal di mess yang sama di Batuaji milik pemilik toko sayur.

Pengakuan terdakwa tersebut diungkapkan saat menjalani sidang di PN Batam, Senin (20/1/2025).

Malam itu, kata terdakwa, ia terbangun karena hendak buang air kecil. Saat melintas di depan kamar korban, ia melihat pintu kamar korban tak terkunci.

Ia pun mengendap-endap masuk ke kamar korban dan langsung mencekik korban yang saat itu tertidur pulas.

Korban yang terkejut, lalu terbangun dan melakukan perlawanan. Namun perlawanan korban dengan mudah dipatahkan. Terdakwa kemudian mencekik korban dengan sekuat tenaga hingga tak bergerak.

Setelah korban meninggal dunia, terdakwa Zulbahri menggotong jenazah korban ke  kamarnya. Usai menuruni jasad korban, terdakwa melihat baju daster korban tersingkap dan melihat korban tak mengenakan celanda dalam. Birahi terdakwa pun memuncak dan menyetubuhi jasad korban.

“Saya tidak tahu kenapa melakukannya. Setelah saya cekik dia tidak bergerak lagi, lalu saya pindahkan ke kamar saya, dan melihat dasternya terangkat dan korban tidak pakai kolor saya setubuhi dia,” tuturnya.

Setelah melakukan aksinya, terdakwa turun ke lantai 1 dan membungkus mayat korban dengan wraping plastik dan menyembunyikan di bawah dipan.

Pria 26 tahun tersebut mengaku nekad membunuh korban karena memendam sakit hati sejak lama. Korban, kata terdakwa, kerap menuduhnya tidak menyetor penjualan sayur kepadanya.

“Saya sakit hati karena sering dimarahi bos. Korban menuduh saya tidak menyetorkan uang, padahal sudah saya setor,” kata Zulbahri di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Ia mengatakan bahwa amarahnya terhadap korban sudah terpendam sejak lama.

Terdakwa mengakui konsumsi narkotika sebelum melakukan pembunuhan itu. Hal itu diungkapkan terdakwa pada majelis hakim.

“Iya yang mulia, siangnya sempat nyabu,” ungkap terdakwa santai.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Welly Irdianto, dan didampingi hakim anggota Twis Retno dan Verdian Martin.

Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar pada 3 Februari mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter               : Azura Aronita