Dirbinmas Polda Kepri Gelar Rakor BUJP dan Satpam Kepri dalam rangka Implementasi Perpol no 1 th 2023 dan peningkatan Profesionalisme Peran BUJP dan Satpam wilaya Polda Kepri

0
Dirbinmas Polda Kepri Gelar Rakor BUJP dan Satpam Kepri dalam rangka Implementasi Perpol no 1 th 2023 dan peningkatan Profesionalisme Peran BUJP/Satpam wilaya Polda Kepri. Tampak Ketua DPD APSI Kepri Daeng Syafar (4 dari kiri) berpose bersama Wadir Binmas Polda Kepri, Kasubdit Satpam Polda Kepri, Ketua Abujapi Kepri dan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPKM pada pembukaan Rakor di Hotel Beverly Batam, Rabu (18/12). (foto : Sonia Nurulaini-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Dirbinmas Polda Kepri mengadakan Rakor BUJP dan Satuan Pengamanan Kepri dalam rangka Implementasi Perpol no 1 th 2023 dan peningkatan Profesionalisme Peran BUJP/Satpam wilayah Polda Kepri.

Rakor tersebut digelar di Hotel Beverly Batam, Rabu (18/12).

Rakor kali ini mengambil tema “Implementasi Perpol 1 tahun 2023 dan peningkatan profesionalisme peran badan usaha jasa pengamanan (BUJP) dan satpam dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI”.

Rakor ini dihadiri pejabat penting Polda Kepri diantaranya Wadir Binmas Polda Kepri, Kasubdit satpam Polda Kepri, Ketua Abujapi Kepri dan jajaran pengurus, Ketua APSi dan jajaran pengurus, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPKM

Ketua DPD APSi Kepri Syaparudin atau yang akrab disapa Daeng Syafar dalam sambutannya mengatakan berdirinya Satpam melalui proses panjang dan tidak mudah.

“Secara resmi Satpam didirikan melalui Skep Kapolri no 126/XII/1980 yg ditandatangi Kapolri waktu itu yaitu bapak Jend Prof Dr.Awaloudin Djamin.MPH (alm). Dan satpam mengalami suatu proses menuju sebuah profesi resmi memerlukan waktu yang cukup lama, ” ujar Ketua DPD APSi Kepri Daeng Syafar.

“Pasca didirikan, proses dan tahapan selanjutnya pencanangan pemuliaan profesi satpam yang dicanangkan pada HUT Satpam ke 36 dan ke 38 oleh  Kapolri Jend Pol Tito Karnavian dan terbitnya pengakuan Satpam sebagai profesi resmi melalui Perpol No 4 Tahun 2020,” kata Ketua DPD APSi Kepri Daeng Syafar.

Dia melanjutkan, namun untuk menjadi satpam profesional harus dilengkapi dengan syarat tertentu yaitu memiliki keahlian khusus,  persiapan profesional, latihan berkesinambungan, menjadi anggota organisasi profesi dan memahami kode etik profesi.

“Kode etik satpam sudah disusun dan digodok, tinggal menunggu pengesahan saja.  Kode etik yang diajukan Asosiasi Satpam merupakan syarat sah-nya Satpam sebagai sebua Profesi,” lanjut Ketua DPD APSi Kepri Daeng Syafar

Pada kesempatan itu Ketua DPD APSi Kepri Daeng Syafar menyebutkan pada umumnya semua pihak menginginkan profesional dalam bekerja.

“Namun Profesional bukanlah kata kata saja tapi sebuah tindakan nyata,” tambah Daeng Syafar yang menjabat Ketua DPD APSi Kepri selama beberapa kali periode ini.

Suasana pembukaan Rakor. Tampak Ketua DPD APSI Kepri Daeng Syafar menyampaikan sambutan

Lanjut Daeng Syafar tindakan nyata yang didasari keilmuan, keterampilan, dan pelatihan serta atitude dalam melaksanakan sebuah pekerjaan.

“Profesi adalah kegiatan atau pekerjaan tertentu yang membutuhkan pendidikan,keterampilan atau pelatihan khusus bagi pelakunya dan mempunyai nilai standar tersendiri,” kata Daeng Syafar.

Sedangkan Profesionalisme adalah Individu yang berhasil memenuhi kualitas tertentu dalam suatu bidang profesi.

Daeng Syafar menguraikan faktor faktor yang mendukung profesionalisme yaitu
sikap bertanggungjawab, perilaku etis, berintegritas, ahli dalam bidangnya, mampu membedakan dan memisahkan hal pribadi dengan pekerjaannya, berpakaian sesuai pekerjaannya.

“Dalam menjalankan tugas pengamanan, satpam profesionalisme juga harus bersinergi antara user dan service provide dan rekan sesama satpam,” ujarnya.

*Bagaimanapun tingginya pofesionalisme seorang anggota Satpam jika tidak dipenuhi hak hak normatif menyangkut kesejahteraannya maka lambat laun akan pudar,” tegas Daeng Syafar.

Dia juga mengajak pihak ketiga dalam hal ini user provider selayaknya tidak menganggap biaya pengamanan sebagai pelengkap penderita.

“Tetapi sebagai satu kesatuan biaya produksi atau kegiatan ekonomi. Dengan demikian User Provider akan mencari service provider bukan berdasarkan murahnya harga tapi berdasarkan kualitas dari service provider itu sendiri. Disamping itu selayaknya service provider juga menolak penawaran yang tidak memenuhi hak hak dasar anggota satpam dari  pengguna. Dengan demikian pemuliaan profesi anggota satpam dapat terpenuhi. Jaya Satpam Jaya!,” pungkasnya. (advertorial)

Penanggungjawab Oktarian

Editor : Pariadi

Reporter : Sonia Nurulaini