
Bintan,batamtv.com, – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi di KM 16, Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan. Penangkapan tiga pelaku tersebut dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar.
“Kita amankan pelaku inisial WM dan EO dengan barang bukti lima (5) paket sabu pada 17 Agustus 2024,” kata Kasatresnarkoba, Kamis (22/8/2024).
Polisi melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, dan didapati informasi satu orang pelaku inisial AW yang beralamat di Tanjungpinang.
“Kita melakukan pengembangan di Tanjungpinang dan berhasil mengamankan pelaku AW dan barang bukti sabu sebanyak 4 paket, “jelasnya. Selanjutnya terhadap ketiga pelaku dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo









































