Terjerat Pinjol, Karyawan Sat Nusa Curi HP Xiomi Milik Perusahaan

0
Een Safnita, karyawati PT Satnusa Persada Batam yang menjadi terdakwa perkara pencurian handpone merek Xiomi yang diproduksi perusahaan tempatnya bekerja di Pelita Kota Batam, Selasa (23/7/2024). Selain Een, juga ada terdakwa lain yang terlibat penjualan barang curian tersebut. (Foto : Muhammad Amin/batamtv.com)

Batam, batamtv.com, – Een Safnita, karyawati PT Satnusa Persada Batam duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena melakukan pencurian handpone merek Xiomi yang diproduksi perusahaan tempatnya bekerja di Pelita Kota Batam, Selasa (23/7/2024).

Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku nekat melakukan pencurian di perusahaan itu karena terjerat pinjaman online atau pinjol. Sementara ia merupakan tulang punggung keluarga yang harus menyekolahkan adik -adiknya dan bahkan untuk kebutuhan di rumahnya.

“Saya merupakan tulang punggung keluarga dan saya terlilit utang untuk membayar pinjol,” kata terdakwa Een Safnita.

Sementara terdakwa, Dea mengatakan bahwa sejak SD sudah bersahabat dengan Een. Dan selama ini perangainya baik dan tidak pernah melakukan kejahatan. Sehingga tak curiga bahwa barang ini adalah hasil curian.

“Saya tidak curiga ketika Een menyuruhnya menjual barang berupa handphone Xiomi itu karena sejak SD sudah berteman dengannya. Saat itu, Een bilang bahwa barang ini milik temannya dari Singapore”, ujar terdakwa Dea Kurnia di hadapan majelis hakim PN Batam.

Barang itu diberi Een sejak tanggal 21 -29 Mei 2024, lalu menjual handphone tersebut di akun milik Dea. Sebanyak 55 unit handphone merek Xiomi yang sudah terjual dengan harga bervariasi mulai Rp.1,5 juta sampai Rp2,5 juta.

“Sebanyak 55 unit hp merek Xiomi telah laku terjual melalui akun Dea sendiri. Saya tidak mengetahui jika handphone ini barang curian dan tahunya (barang curian) setelah ditangkap sama polisi,” ucap terdakwa Dea.

Selanjutnya, terdakwa Steven juga ikut dalam perkara selaku pekerja konter handphone. Dimana Steven membeli sebanyak 10 unit handphone tersebut dari Surya dan Ramadhan.
.
“Saya membeli 6 unit dari Surya dan 4 unit dari Ramadhan. Saya tidak tahu bahwa barang itu curian, baru mengetahui setelah ditangkap polisi,”ujar Steven dengan gayanya yang polos dan selalu menunduk saat ditanyai jaksa atau hakim.

Perbuatan terdakwa Een Safnita sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Sedangkan terdakwa Dea Kurnia dan terdakwa Steven sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat 1.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter               : Muhammad Amin