
Batam,batamtv.com, – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 8 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke Malaysia. Ke-8 orang tersebut diselamatkan saat berada di rumah penampungan di kawasan Sambau, Nongsa, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea, pada Sabtu (13/7/2024).
“Aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada di sebuah rumah di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam. Mendapatkan Informasi tersebut pada Kamis malam (11/7/2024) tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan,” ucap Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKP Bazaro Gea.
Bazaro Gea mengatakan, setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, kemudian pada Jumat (12/7/2024) pukul 15.15 WIB tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penggecekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut. Hasilnya, 8 orang PMI non prosedural yang ditampung di dalam rumah saudara HB dan Istrinya ditemukan.
“Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat dan diakui bahwa 8 orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari, selanjutnya korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Bazaro Gea
“Kemudian pada hari ini Sabtu (13/7/2024) tim menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam dan Atas perbuatan pelaku Inisial HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” pungkas Bazaro Gea.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Muhammad Amin









































