
Natuna,batamtv.com – Hakim Pengadilan Negeri Natuna menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan tersangka A dalam kasus korupsi Perusda Natuna tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Dengan putusan ini, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejari Natuna dinyatakan sah menurut hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., bersama tim kejaksaan mengumumkan kemenangan tersebut pada Selasa, (2/7/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna, Denny, S.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Said Lubis, S.H., dan Jaksa Fungsional, Yudha Kurniawan, S.H., menyatakan bahwa tim penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan.
Praperadilan ini diajukan oleh penasehat hukum tersangka A pada 12 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Natuna, menggugat penetapan status tersangka dan proses penyidikan oleh Kejari Natuna. Tersangka A diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp 419.318.511.
Tulus Yunus Abdi menyampaikan harapan agar pihak pemohon menerima putusan ini dengan legowo dan menghormati hukum yang berlaku. Ia juga memohon dukungan dari masyarakat agar proses penyidikan ini dapat berjalan lancar hingga ke pengadilan.
“Dengan adanya putusan ini, kami berharap pemohon legowo dan mentaati putusan tersebut. Kami juga memohon dukungan dari masyarakat agar proses penyidikan ini sampai ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Tulus Yunus Abdi.
Sebelumnya Kejari Natuna menetapkan A sebagai tersangka dan menahannya setelah diperiksa kurang lebih 8 jam oleh tim penyidik Kejari Natuna, Jumat 7/6/2024). Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut atas vonis 2 tahun penjara terhadap Rusli oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Dalam amar putusannya, hakim dengan tegas dan jelas menyatakan Rusli terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi.
Tak terima ditetapkan tersangka,A melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Natuna.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo









































