
BINTAN, batamtv.com – Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith menyampaikan pendapat akhir mewakili Bupati Bintan terkait Ranperda dimaksud. Wakil Bupati Bintan mengatakan penyerahan yang dimaksudkan merupakan bentuk nyata kehadiran Pemerintah Daerah di tengah masyarakat sekaligus menjadi komitmen dalam melindungi hak dasar melalui penyelenggaraan perumahan.
“Dengan pesatnya pertumbuhan perumahan, maka Pemerintah dituntut untuk memperketat pengawasan untuk mencegah serta mengurangi terjadi konflik pemanfaatan lahan, terbengkalainya lahan serta pembangunan yang tidak sesuai standar,” papar Wakil Bupati Bintan saat Rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan digelar, Rabu (27/12) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith menyampaikan pendapat akhir mewakili Bupati Bintan terkait Ranperda dimaksud. Wakil Bupati Bintan mengatakan penyerahan yang dimaksudkan merupakan bentuk nyata kehadiran Pemerintah Daerah di tengah masyarakat sekaligus menjadi komitmen dalam melindungi hak dasar melalui penyelenggaraan perumahan.
“Dengan pesatnya pertumbuhan perumahan, maka Pemerintah dituntut untuk memperketat pengawasan untuk mencegah serta mengurangi terjadi konflik pemanfaatan lahan, terbengkalainya lahan serta pembangunan yang tidak sesuai standar,” papar Wakil Bupati Bintan yang biasanya disapa Osit.
Diketahui selama kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2020, pembangunan perumahan di Kabupaten Bintan oleh pengembang (developer) mencapai 54 perumahan. Dimana tidak menutup kemungkinan pembangunan perumahan akan semakin meningkat di tahun-tahun hadapan.
Editor : Oktarian
Reporter: Abdi Perdana









































