read news – Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tanjungpinang Dimusnahkan

0
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana (tengah baju biru donker) saat Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan atas barang yang menjadi milik negara selama tahun 2021 hingga 2023. (Foto : dwi susilo - batamtv.com)
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana (tengah baju biru donker) saat Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan atas barang yang menjadi milik negara selama tahun 2021 hingga 2023. (Foto : dwi susilo - batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat. Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai  pada tahun 2021 sampai 2023 dilakukan Selasa ((20/6/2023).

Kegiatan pemusnahan dilakukan   di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kijang, dipimipin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana.

Tri Hartana. menjelaskan  hari ini, Bea Cukai Tanjungpinang, disaksikan oleh para tamu undangan melakukan pemusnahan atas Blbarang yang menjadi milik negara selama tahun 2021 hingga 2023.

Kali barang yang dimusnahkan  terdiri atas 1.432.548 batang hasil tembakau, 618,43 liter MMEAl lokal dan Impor, 386 sak bawang putih, 176 karung gula, 110 pcs tas saku dan hollow, 61 pcs kasur bekas, 1.838 pcs sepatu dan pakaian, 199 pcs tas dan 8.649 pcs barang campuran seperti ; makanan, kosmetik, vitamin/obat, mainan anak dan barang lainnya.

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1.942.534.510, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 928.435.523,” kata Tri Hartana.

Tri Hartann menegaskan barang yang dimusnahkan ini adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin, dilindas dengan alat berat dan dibakar.

Ditambahkannya,pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut, agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

Editor : Oktarian

Reporter : Dwi Susilo